Amin Ditangkap, Keputusan soal Hutan Lindung Jalan Terus

Kompas.com - 10/04/2008, 16:22 WIB

JAKARTA, KAMIS - Meskipun tertangkap tangannya Al-Amin Nur Nasution dikait-kaitkan dengan diketok palunya keputusan mengenai alih fungsi hutan lindung menjadi hutan industri oleh Komisi IV, namun Ketua Komisi IV Ishartanto menyatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

Sebab, kata dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil kajian Tim Terpadu Pemerintah. Jadi, bukan keputusan sepihak oleh Komisi IV."Saya pikir tidak tepat kalau dikatakan dengan tertangkapnya Amin dan dikaitkan dengan Keputusan Komisi IV tentang pengalihfungsian hutan lindung. Karena berdasar rapat tanggal 8 April 2008, memutuskan dapat menerima hasil kajian terpadu yang disampaikan Pemerintah ke DPR," papar Ishartanto, Kamis (10/4).

Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan keputusan tersebut dibatalkan dengan tertangkapnya Amin. Tim terpadu tersebut diantaranya terdiri dari Departemen Kehutanan, IPB, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Berdasarkan rekomendasi itu, DPR menyetujuinya dan berdasarkan surat Menhut. Kalau terjadi transaksi, apa yang menjadi valuenya?," kata dia.

Dalam proses itu, Amin pernah menjadi salah satu anggota Tim 10 Hutan Lindung. Namun, tim itu telah dibubarkan pada Maret 2007 lalu, seiring dengan dibubarkannya beberapa tim lainnya, seperti tim Pokja Illegal Logging dan Illegal Fishing. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau