JAKARTA, KAMIS - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mempersilakan jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membawa sikap dan pernyataannya selama ini untuk dibahas di sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berlangsung di Geneva, Swiss, 9-14 April.
Menurut Juwono, dirinya justru berharap bisa mendapat kesempatan menyampaikan sejumlah argumennya terkait isu tersebut, terutama terkait peran dan proses penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Juwono, Kamis (10/4), kepada Kompas saat ditemui di ruang kerjanya.
Seperti diwartakan, sebelumnya Menhan melontarkan sejumlah pernyataan, yang kemudian memicu berbagai kontroversi terutama dari Komnas HAM dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan itu meliputi sikap Menhan yang mempertanyakan kewenangan hukum Komnas HAM, penetapan asas retroaktif (pemberlakuan surut) dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang akan ditangani Komnas HAM, dan juga imbauannya ke para purnawirawan TNI agar tidak datang memenuhi panggilan penyelidikan Komnas HAM.
”Memang masalah ini bukan kewenangan saya (sebagai Menhan). Namun dari seluruh kasus yang ditangani, semua berhubungan dengan jabatan Panglima ABRI yang saat itu melekat ke jabatan Menhankam, atau sama dengan posisi Menhan saat ini,” ujar Juwono.
Dengan begitu, tambah Juwono, dirinya merasa punya kewajiban turun tangan dan bersikap. Dia mencontohkan kasus Talangsari, yang penanganannya oleh Komnas HAM melibatkan sampai ke jabatan Menhankam/Panglima ABRI, yang saat itu dijabat Jenderal (Purn) Try Soetrisno.
Juwono lebih lanjut mengatakan dirinya sekadar ingin mengingatkan Komnas HAM agar tidak bekerja melampaui kewenangan yang diberikan kepada komisi itu oleh undang-undang. Selain itu dia juga mengingatkan, aturan UU tentang Komnas HAM juga harus memperhatikan aturan UU lain.
Menurut Menhan, Komnas HAM jangan sekadar memperhatikan versi dari para korban dalam suatu kasus melainkan juga harus mempertimbangkan versi para prajurit TNI, yang dalam peristiwa dugaan kasus pelanggaran HAM juga menjadi korban saat menjalankan tugas mereka.
Juwono memisalkan, dalam kasus Talangsari para anggota TNI yang bertugas saat itu juga merasa menjadi korban serangan para pengikut Warsidi. Jika mereka (para prajurit TNI) hanya disalahkan, akan menjadi sulit kemudian untuk menjawab pertanyaan soal bagaimana bisa semua perintah yang diberikan saat itu kemudian sekarang malah dinilai salah lantaran dianggap melanggar HAM berat di masa sekarang.
”Kalau seperti itu terus, jangan-jangan nanti Komnas HAM justru yang akan digugat oleh para prajurit dan purnawirawan TNI yang dulu terlibat. Seperti terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965, di mana muatan politisnya sangat besar, jangan-jangan nanti semua anggota Komnas HAM dituduh bersimpati pada komunisme,” ujar Juwono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang