Menhan: Silakan Bawa ke Dewan HAM PBB

Kompas.com - 10/04/2008, 20:52 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mempersilakan jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membawa sikap dan pernyataannya selama ini untuk dibahas di sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berlangsung di Geneva, Swiss, 9-14 April.

Menurut Juwono, dirinya justru berharap bisa mendapat kesempatan menyampaikan sejumlah argumennya terkait isu tersebut, terutama terkait peran dan proses penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Hal itu disampaikan Juwono, Kamis (10/4), kepada Kompas saat ditemui di ruang kerjanya.

Seperti diwartakan, sebelumnya Menhan melontarkan sejumlah pernyataan, yang kemudian memicu berbagai kontroversi terutama dari Komnas HAM dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pernyataan itu meliputi sikap Menhan yang mempertanyakan kewenangan hukum Komnas HAM, penetapan asas retroaktif (pemberlakuan surut) dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang akan ditangani Komnas HAM, dan juga imbauannya ke para purnawirawan TNI agar tidak datang memenuhi panggilan penyelidikan Komnas HAM.

”Memang masalah ini bukan kewenangan saya (sebagai Menhan). Namun dari seluruh kasus yang ditangani, semua berhubungan dengan jabatan Panglima ABRI yang saat itu melekat ke jabatan Menhankam, atau sama dengan posisi Menhan saat ini,” ujar Juwono.

Dengan begitu, tambah Juwono, dirinya merasa punya kewajiban turun tangan dan bersikap. Dia mencontohkan kasus Talangsari, yang penanganannya oleh Komnas HAM melibatkan sampai ke jabatan Menhankam/Panglima ABRI, yang saat itu dijabat Jenderal (Purn) Try Soetrisno.

Juwono lebih lanjut mengatakan dirinya sekadar ingin mengingatkan Komnas HAM agar tidak bekerja melampaui kewenangan yang diberikan kepada komisi itu oleh undang-undang. Selain itu dia juga mengingatkan, aturan UU tentang Komnas HAM juga harus memperhatikan aturan UU lain.

Menurut Menhan, Komnas HAM jangan sekadar memperhatikan versi dari para korban dalam suatu kasus melainkan juga harus mempertimbangkan versi para prajurit TNI, yang dalam peristiwa dugaan kasus pelanggaran HAM juga menjadi korban saat menjalankan tugas mereka.

Juwono memisalkan, dalam kasus Talangsari para anggota TNI yang bertugas saat itu juga merasa menjadi korban serangan para  pengikut Warsidi. Jika mereka (para prajurit TNI) hanya disalahkan, akan menjadi sulit kemudian untuk menjawab pertanyaan soal bagaimana bisa semua perintah yang diberikan saat itu kemudian sekarang malah dinilai salah lantaran dianggap melanggar HAM berat di masa sekarang.

”Kalau seperti itu terus, jangan-jangan nanti Komnas HAM justru yang akan digugat oleh para prajurit dan purnawirawan TNI yang dulu terlibat. Seperti terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965, di mana muatan politisnya sangat besar, jangan-jangan nanti semua anggota Komnas HAM dituduh bersimpati pada komunisme,” ujar Juwono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau