JAKARTA, SENIN - Penghentian siaran berbayar Astro oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menunjukkan adanya hukuman (punishment) kepada pihak PT Direct Vision (pengelola Astro) atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Dianggap mereka (PT Direct Vision) tidak memenuhi persyaratan teknis. Maka siarannya di-off-kan tapi tidak dicabut," ujar Henry Subiakto, staf ahli media massa Menteri Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Kantor Depkominfo, pada Senin (14/4).
Penghentian siaran Astro saat ini, ujar Henry, bertujuan agar ada efek jera terhadap Astro yang telah melakukan pelanggaran. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar dalam media penyiaran."Tapi yang jelas, ini merupakan starting point untuk melakukan penataan yang lebih luas atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan media-media penyiaran saat ini. Itu harus dimulai yang besar dulu. Astro'kan besar," ujarnya.
Ia menambahkan sebagai media yang menggunakan frekuensi dalam ranah publik, media penyiaran tidak bisa seenaknya dalam memanfaatkannya. Harus ada peraturan detil yang mengaturnya karena berkenaan dengan kepentingan publik.Pelanggaran yang dilakukan Astro bukan merupakan pelanggaran yang berat, tetapi pelanggaran tetap merupakan sebuah pelanggaran dan hukum harus ditegakkan. Apa yang terjadi pada Astro saat ini merupakan tindak lanjut Depkominfo berdasarkan laporan pihak kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan pihak Astro.
Hal yang samaakan dilakukan juga pada media penyiaran lain di Indonesia yang belum memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR) dan juga Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). "Ini bentuk komitmen pemerintah menegakkan hukum. Nanti ada penertiban," ujarnya. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang