DPRD Malut Juga Kisruh

Kompas.com - 16/04/2008, 22:11 WIB

TERNATE, RABU- Imbauan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kepada DPRD Provinsi Maluku Utara untuk tidak menggelar rapat paripurna terkait sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara membuat lembaga legislatif  itu terpecah. Hari Rabu (16/4), dua kelompok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara membuat keputusan tentang sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara yang bertentangan satu sama lain. 
 
 Rabu pagi, 20 anggota DPRD Malut memutuskan menggelar rapat paripurna sesuai keputusan Panitia Musyawarah DPRD Malut  Senin lalu. Wakil Ketua DPRD Syaiful B Ruray menyatakan rapat paripurna tetap dilakukan karena dalam Telegram Menteri Dalam Negeri Nomor 121.82/916/SJ tidak melarang DPRD rapat paripurna.

“Surat itu sifatnya hanya imbauan saja, atas dasar pertimbangan keamanan," katanya. Akhirnya, rapat pun digelar dengan dipimpin Ruray dan Wakil Ketua DPRD Abd Rahim Fabanyo. Ketua DPRD Ali Syamsi tidak ikut hadir dalam rapat yang dikawal polisi dengan pengamanan berlapis tiga itu.

Rapat itu tidak mendiskusikan dualisme surat DPRD Maluku Utara kepada Mendagri tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Gubernur Malut.  Mereka secara aklamasi mengesahkan surat DPRD Maluku Utara nomor 270/61/2008 sebagai surat usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sah. Surat itu adalah surat usulan pengangkatan Abdur Gafur dan Abd Rahim Fabanyo menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Surat tertanggal 20 Februari itu dijadikan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan rapat paripurna Rabu tadi.

Paripurna juga memutuskan semua surat yang bertentangan dengan paripurna itu dicabut dan tidak sah. "Pimpinan DPRD bersifat kolektif, sehingga bisa dipimpin wakil ketua. Rapat telah diikuti 20 anggota DPRD, dan itu telah kuarom. Jadi rapat ini sudah sah," kata Ruray pada Rabu pagi.

Rapat tandingan

Rabu sore, Ketua DPRD Malut Ali Syamsi meminpin rapat yang diikuti 11 anggota DPRD. Rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD itu diikuti Ketua Komisi A Wahda Zainal Imam, Ketua Komisi B Hamid Usman, Ketua Komisi C Ibrahim Konoras, Ketua Komisi D Amin Drakel, dan Ketua Badan Kehormatan Soleman Adam.

Rapat yang diikuti sejumlah anggota Fraksi Pembaruan, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan bahwa rapat paripurna pada Rabu pagi tidak sah.  Hasil rapat dituangkan dalam keputusan yang dibacakan Wahda Zainal Imam di halaman Kantor DPRD Malut.

“Menanggapi Telegram Menteri Dalam Negeri Nomor 121.82/916/SJ,  rapat pimpinan memutuskan beberapa hal. Pertama, rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu dan dihadiri 20 anggota DPRD bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Malut. Tata tertib menyatakan rapat paripurna tentang pengangkatan atau pemberhentikan kepala daerah harus dihadiri tiga per empat jumlah anggota DPRD Malut, atau sedikitnya 27 orang. Karena itu pimpinan DPRD sepakat membatalkan keputusan rapat paripurna itu,” kata Imam.

Rapat itu juga menyatakan pimpinan DPRD menyerahkan sepenuhnya penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada pemerintah pusat, sebagaimana Putusan dan Fatwa Mahkamah Agung (MA), serta pelaksanaan eksekusi Putusan MA. “Sesegera mungkin diterbitkan surat keputusan presiden dan mempercepat pelantikan Gubernur Maluku Utara,” kata Imam.

Nyaris bentrok

Rabu siang, pendukung pasangan calon Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Malut. Para pendukung Armaiyn-Kasuba nyaris bentrok dengan pendukung pasangan Gafur-Fabanyo, di mana kedua kelompok saling melemparkan batu kepada kelompok yang lain.

Tembakan peringatan dilepaskan  polisi untuk menghalau kedua massa agar saling menjauh. Polisi membubarkan massa Armaiyn-Kasuba dengan water-canon, sehingga massa Armaiyn-Kasuba sempat bubar menyelamatkan diri. Ketegangan berlangsung di kawasan Jalan Revolusi sekitar 30 menit. Sedikitnya delapan orang warga terluka akibat benturan benda tumpul dan dirawat di Rumah Sakit Tentara Ternate.

Tembakan peringatan dari polisi ternyata  membuat pegawai negeri sipil di Kantor Gubernur Malut panik. Para pegawai berlarian di dalam kantor, dan salah satunya menabrak meja petugas protokol Gubernur Malut. Akibatnya, kaca meja petugas protokol Gubernur itu pecah.

Suara kaca pecah itu membuat para polisi yang berjaga di teras Kantor Gubernur terkejut. Mereka segera memasuki Kantor Gubernur, menyisir dan mendobrak pintu sejumlah ruang kerja di Kantor Gubernur.

Sementara itu, rombongan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS menunda kunjungannya ke Ternate sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal, sedianya Menkoplhukam dijadwalkan bertemu dengan KPU Malut, Panwas Pilkada Malut, DPRD Malut, tokoh masyarakat, dan Pemprov Malut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau