JAKARTA, KAMIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mendapatkan izin dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono untuk menggeledah ruangan anggota Komisi IV DPR Al-Amin Nur Nasution di Gedung DPR.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, seusai menggelar konferensi pers bersama Dirut PT Kereta Api Indonesia, Rony Wahyudi dan Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Said Didu di Gedung KPK.
Haryono membantah jika beberapa waktu yang lalu pihaknya meminta izin ke ketua DPR RI. Menurut dia, pada saat itu KPK hanya memberitahu mengenai rencana penggeledahan kepada pihak DPR. "Menurut Undang-Undang, KPK tidak memerlukan izin dari siapapun, kecuali izin dari pengadilan. Izin dari pengadilan ini sudah kita kantongi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/4).
Saat ditanya mengenai permintaan Agung Laksono yang meminta penjelasan KPK mengenai rencana penggeledahan kantor Amin, Haryono hanya tersenyum dan berkata, "Mungkin dia tidak mendapatkan penjelasan lengkap mengenai penggeledahan ini. Jadi dia bisa berkata seperti itu."
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pimpinan DPR belum memberikan izin pada KPK. Izin belum diberikan karena saat ini sedang masa reses anggota DPR dan tidak ada koordinasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan DPR.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang