Buruh Migran Minta Dihentikannya Biaya Penempatan Ilegal

Kompas.com - 28/04/2008, 19:12 WIB

JAKARTA, SENIN- Buruh Migran Indonesia mendesak pemerintah untuk dihentikannya biaya penempatan ilegal (overcharging) bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab, pungutan yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji selama 5-7 bulan itu membuat para TKI harus terjebak hutang terhadap perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI).

Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Hongkong, Eni Lestari, dalam diskusi publik bertajuk "Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Muslim di Pakistan, China, Iran, dan Indonesia", Senin (28/4).

Menurut Enny, sampai saat ini tidak ada transparansi pembiayaan, khususnya mengenai struktur biaya penempatan yang harus dibayar. 

Dalam pernyataan sikap yang ia sampaikan kepada wartawan, Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) juga mengungkapkan bahwa sampai kini biaya penempatan ilegal atau overcharging menjadi momok bagi kalangan BMI Hong Kong. Sebab, seluruh buruh migran dikenakan biaya penempatan sebesar HK$ 21.000 (sekitar Rp 25.000.000).

Pemungutan biaya ini dilakukan dengan cara memotong gaji bulanan selama 5–7 bulan secara ilegal oleh agen atau PJTKI bekerjasama dengan para majikan.

Selain itu Eni juga menyampaikan bahwa gaji TKI dibawah upah minimum setempat.  “UMR Hong Kong itu HK$ 3.480, tapi 53 persen dari kita masih dibayar HK$ 1.800. Mengenaskan ya.” ujar Eni.

Tidak sampai disini, agen juga merampas dan menahan paspor dan kontrak kerja milik BMI selama bekerja di majikan. Tindakan kriminal penahanan paspor ini sengaja dilakukan sebagai jaminan supaya membayar cicilan biaya penempatannya, tidak kabur dari rumah majikan meski mengalami penyiksaan dan penganiyaan.

Meskipun telah banyak buruh migran lapor ke Konsulat Indonesia di Hong Kong, bahkan menggelar aksi-aksi protes, tapi belum ada tindakan konkret untuk menghentikan praktek kriminal ini. Lewat Surat Edarannya No. 2303/2007 tentang Pelarangan Penahanan Paspor Nakerwan, Konsulat Indonesia berjanji akan menghukum agen-agen yang terbukti menahan paspor BMI, namun sampai saat ini janji itu belum terbukti, dan mayoritas BMI masih tetap ditahan oleh agen. (C5-08)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau