Kalla: Golkar Bukan Benteng Korupsi

Kompas.com - 02/05/2008, 10:35 WIB

 

Laporan wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, JUMAT-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Muhammad Jusuf Kalla, Jumat (2/5) pagi, menegaskan bahwa Partai Golkar bukan benteng korupsi di Indonesia. Golkar juga komponen bangsa yang ikut memerangi korupsi.

Hal itu ditegaskan Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden RI, saat memberikan pengarahan tanpa teks sekitar 45 menit lamanya, di acara Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di salah satu hotel berbintang di Jakarta, Jumat pagi. Acara yang rencananya berlangsung selama dua hari sejak Kamis (1/5) lalu, dihadiri sejumlah petinggi partai berlambang Pohon Beringin di antaranya Wakil Ketua DPP Partai Golkar, yang juga Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Surya Paloh dan pengurus partai Golkar lainnya.

"Golkar bukan benteng korupsi. Oleh karena itu, Golkar tidak boleh serampangan membela kadernya yang dipenjara karena tuduhan korupsi. Golkar hanya membela kadernya yang memang tidak melakukan korupsi melalui berbagai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kalla.

Menurut Kalla, partai tidak bisa lagi membela kader-kadernya yang dituduh korupsi. "Bagaimana caranya agar tidak dituduh korupsi dan dipenjarakan, ya tidak berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hanya itu satu-satunya cara. Tidak ada cara lain untuk menghindari," tambah Kalla.

Namun, Kalla mengakui, semakin banyak kader Partai Golkar yang masuk penjara, hal itu bisa mempengaruhi citra partai. "Tentu, orang akan muak jika itu terjadi terus menerus (kader Golkar masuk penjara). Karena, itulah, jangan berbuat KKN. Sudah bukan masanya lagi," lanjut Kalla.

Di bagian akhir sambutannya, Kalla juga meminta agar para bendahara Partai Golkar di pusat dan di daerah untuk tidak mengembangkan sumber-sumber pendanaan partai yang dilakukan melalui cara-cara yang tidak benar dan melanggar ketentuan hukum. "Jika itu dilakukan, yang akan terkena dampaknya adalah citra partai lagi," demikian Kalla.

Dalam catatan Kompas, sejauh ini sudah ada sejumlah kader dan pengurus Partai Golkar, baik di pusat maupun di daerah yang dipenjara karena tuduhan korupsi. Catat saja di antaranya mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Wakil Gubernur Jambi Anthony Zedra Abidin, Bupati Kutai Syaukani HR, anggota DPR Hamka Yandhu dan lainnya. (HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau