YOGYAKARTA, RABU - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto tidak jadi menemui Panitia Khusus Keistimewaan DPRD DIY, Rabu (7/5) di Jakarta. Kedatangan pansus itu untuk membicarakan keistimewaan DIY yang masih terkatung-katung. Namun belum ada keputusan mengerucut dari pertemuan itu.
Pansus Keistimewaan DPRD DIY hanya ditemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang. Mendagri tidak bisa hadir karena menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Walau begitu, Dirjen Otda menemui pansus atas instruksi langsung Mendagri.
"Mayoritas rakyat Yogyakarta sendiri menginginkan adanya penetapan gubernur, bukan pemilihan. Terhadap keinginan kami itu, Dirjen Otda mengatakan pusat jelas menghormati," ujar Deddy Suwadi, ketua pansus, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.
Dirjen Otda juga menegaskan bahwa pusat pasti memberi solusi kalau Oktober nanti undang-undang keistimewaan (UUK) DIY belum jadi , misalnya mengeluarkan surat keputusan. Oktober masa berakhirnya jabatan gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X.
"Jawaban Dirjen Otda Depdagri diakui belum memuaskan dan mengerucut. Namun pusat kini lebih berpikir untuk menaruh perhatian tentang keistimewaan DIY. Rancangan UUK DIY dikatakan masih dalam proses penggodokan," ujar Deddy.
Sementara itu, Paguyuban Lurah dan Pamong Desa Ing Sedya Memetri Asrining Yogyakarta (Ismaya) kecewa dengan keberangkatan Pansus Keistimewaan DPRD DIY menemui Mendagri. Mulyadi, Ketua Ismaya mengatakan, pansus belum punya sikap resmi. Pansus juga belum bertemu Sultan HB X dan Paku Alam IX.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang