BALIKPAPAN - Ketua Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SPAP I) Cabang Bandara Sepinggan, Balikpapan, Arif Islam, diberhentikan sebagai karyawan Angkasa Pura I. Pemberhenian ini tertuang dalam SKE.578/KP.80.4/2008 yang ditandatangani Direktur Utama PT Angkasa Pura (PAP) I, Bambang Darwoto.
Dalam surat yang diperoleh Tribun disebutkan:
* Pertama: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dari status PNS diperbantukan dan sekaligus mengembalikan ke instansi induk Dephub Cq Dirjen Perhub Udara atas nama sdr Arif Islam.
* Kedua: Kepada yang namanya tersebut Surat Keputusan ini diberikan selisih manfaat pensiun dan tunjangan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.
SKE itu diterbitkan terkait dengan aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SPAP I) Cabang Bandara Sepinggan Balikpapan, Rabu (7/5). Dasar pertimbangan yang dipakai Dirut PT Angkasa Pura (PAP) I, Arif Islam yang lahir di Temanggung, 9 Juli 1971 dengan NIP 9871072-A, pangkat (Gol/ruang gaji) Pengatur Tl I (II/d) dengan status Pegawai Negeri Sipil diperbantukan di PT Persero Angkasa Pura I, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Pria itu dituduh tidak mengindahkan Surat Edaran Dirut Utama Nomor 15/KP.10.8/DU-B tentang Mogok Kerja tertanggal 5 Mei 2008.
Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003, mogok kerja dinyatakan tidak sah apabila dilakukan pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Apakah surat itu terkait dengan kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla di Balikpapan, Rabu (7/5) kemarin, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan. Apalagi bandara selama ini dianggap fasilitas vital yang harus dilindungi oleh negara dari gangguan apapun.
Manajer Personalia dan Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Sepinggan Balikpapan, Imam Pramono ketika dikonfirmasi membantah kalau Arif Islam dipecat. Menurutnya, Arif tidak dipecat.
"Karena beliau (Arif Islam) PNS yang diperbantukan, maka ia dikembalikan ke Dephub, induknya. Bukan dipecat," kata Imam.
Imam menjelaskan, pegawai yang bekerja di lingkungan AP I Bandara Sepinggan selama ini berasal dari pegawai perusahaan, PNS yang diperbantukan dan ketiga anggota TNI yang ditugaskan. "Jadi Angkasa Pura tidak berhak memecat," katanya.
Imam mengaku sudah memanggil Arif Islam untuk menyerahkan surat. Apakah anggota SPAP I lainnya juga akan dikenai sanksi? "Kita lihat saja nanti perkembangannya," ujar Imam.
Sesuai dengan pasal 84 huruf (a) angka (2), (6), (10), huruf (b) angka (1), (19), (23), (24), JO Pasal 99 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama kedua nomor SP.31/HL.10/2006-DU tanggal 1 Juni 2006, dipandang perlu untuk memberhentikan SP.AP.1.01/PKB/2006 bersangkutan... sekaligus mengembalikan yang bersangkutan ke instansi induk sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menurut keterangan yang diperoleh Tribun di andara Sepinggan, beberapa jam setelah SPAP I melakukan aksinya, muncul surat penting dari Jakarta. Surat bernomor SKE.578/KP.80.4/2008 itu dikirim melalui faximile ke bagian personalia Kantor AP I Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Berita pemberhentian Arif Islam diterima sekitar pukul 17.00 WITA. Akibat pemecatan itu, pihak SPAP I melakukan rapat darurat. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
Menurut Arif, dari sekian Ketua DPC SPAP I di Indonesia yang ikut melakukan aksi mogok kerja, hanya dirinya yang mendapat surat pemberhentian. Dalam surat itu Arif dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat, tanggal 5 Mei lalu yaitu dengan tidak mengindahkan Surat Dirut Nomor ED.15/KP.10.8/2008/DU-B tentang Mogok Kerja
"Ini adalah sebuah risiko. Tetapi ini semua kami lakukan atas nama anggota, dan mogok kerja ini mengikuti program organisasi, DPP SPAP I. Dan sebagai Ketua DPC, saya wajib membawa amanah ini untuk memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota," kata Arif kepada Tribun.
Sesuai dengan rencana, mogok kerja tetap akan dilakukan Kamis (8/5) hari ini mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
Meski sudah diberhentikan, namun status Arif Islam di DPC SPAP I Bandara Sepinggan masih sebagai Ketua DPC SPAP I. Sebab, menurut penanggung jawab aksi mogok, Rian saat ditemui di tenda Posko Mogok, untuk mengganti Ketua DPC harus melalui musyawarah cabang DPC SPAP I.
"Secara moril Arif sangat kecewa dengan keberadaan surat itu, karena keapsahannya masih diragukan dan diputuskan secara sepihak."
Sejumlah anggota SPAP I lainnya cukup prihatin dengan datangnya surat dari Direktur Utama PT Angkasa Pura (PAP) I, Bambang Darwoto. Surat itu menjadi pukulan telak buat anggota SPAP I Bandara Sepinggan. "Ini adalah bentuk intimidasi kepada kami yang tidak akan kami maafkan. Jadi kita harus fight dan akan melanjutkan ke pengadilan," kata Mashadi.
Mashadi meminta kepada DPP melalui sekretaris untuk menindaklanjuti masalah itu dengan segera. Aksi mogok kerja ini akan terus dilakukan sesuai jadwal, hingga 9 Mei mendatang selama 24 jam penuh. (joi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang