Organda Isyaratkan Kenaikan Tarif Angkutan

Kompas.com - 08/05/2008, 20:05 WIB

SEMARANG, KAMIS - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jawa Tengah memberi sinyal kenaikan tarif angkutan umum, menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Meski begitu, prosentase kenaikan tarif angkutan masih belum diputuskan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro mengatakan, kenaikan harga BBM akan memukul para pengusaha trayek, terutama yang mengangkut penumpang dalam jarak dekat. Karena itu, kenaikan tarif tak bisa dihindari.

Kenaikan tarif itu berlaku baik untuk angkutan umum maupun angkutan barang. Saat ini, tarif angkutan umum di Jateng adalah Rp 114 per kilometer untuk setiap penumpang.

"Kami masih menghitung. Tentunya kami berharap agar kenaikan itu tidak terlalu membebani masyarakat, namun juga tidak merugikan pengusaha. Begitu harga BBM yang baru diumumkan, kami akan langsung mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum," kata Karsidi, Kamis (8/5) di Kota Semarang.

Ia menambahkan, kenaikan tarif angkutan tidak akan terlalu tinggi jika pengusaha trayek bisa memangkas biaya-biaya yang tidak perlu, seperti pungutan liar di jalan. "Selain itu, ia berharap agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan berplat hitam yang dipakai untuk mengangkut penumpang. Kalau dua hal itu bisa diusahakan, kenaikan harga BBM tidak akan terlalu memberatkan pengusaha trayek," tambahnya.

Saat ini, di Jawa Tengah ada sekitar 8.200 armada bus antar kota dalam provinsi, 2014 armada bus antar kota antar provinsi, dan 40.000 angkutan kota termasuk taksi.

Untuk angkutan barang, Karsidi berharap agar pemerintah mengeluarkan kebijakan batas toleransi muatan yang lebih longgar. Dengan begitu, kelebihan muatan tidak akan dikenai retribusi.

Wakil Ketua DPD Organda Jateng Tutuk Kurniawan menambahkan, kenaikan harga BBM biasanya akan diikuti dengan kenaikan harga komponen kendaraan. Hal itu akan semakin memberatkan pengusaha. Karena itu, ia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen kendaraan bisa diperingan. (A09)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau