PROBOLINGGO, JUMAT - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (9/5), menyita 2.000 liter solar di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. Polisi menduga terjadi pelanggaran tata niaga dalam proses penjualan bahan bakar minyak tersebut.
Solar tersebut berada di atas Kapal Harapan Bersama, tersimpan dalam drum-drum berkapasitas 200 liter, dan akan diangkut oleh kapal pelayaran rakyat itu menuju Papua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Probolinggo Ajun Komisaris Hadi Prayitno mengatakan, kapal berbobot 5 GT itu itu membeli solar di SPBU dekat pelabuhan dengan harga Rp 4.750 per liter. Padahal, harga resminya Rp 4.300 per liter. Dengan demikian, kuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran UU 22/2001 tentang BBM, karena solar itu kemugkinan besar akan dijual ke kapal-kapal asing di tengah laut dengan harga jauh lebih mahal lagi. Meski demikian, sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Selain menangani kasus 2.000 liter solar itu, Polresta Probolinggo saat ini juga tengah memeriksa 2.400 liter solar yang diangkut Kapal Nurul Iman di pelabuhan yang sama. Polisi menduga ada pelanggaran tata niaga dalam penjualan solar yang dilakukan Koperasi Bunga Samudera, yang merupakan koperasi milik karyawan Administratur Pelabuhan Probolinggo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang