JAKARTA, KAMIS - Tim KPK hingga saat ini belum mendapat "lampu hijau" dari Sri Sultan Hamengkubuwono X, untuk memeriksa "pendapatan" dalam hajatan pernikahan putri Sultan akhir pekan lalu. Namun, Sultan masih mempunyai waktu hingga 30 hari setelah pesta hajatannya.
"Surat permohonan sudah dikirimkan, tapi belum mendapatkan jawaban dari Sultan. Tapi ada mekanismenya sih, hingga 30 hari ke depan. Sebenarnya itu terserah yang bersangkutan maunya kapan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan, Kamis (15/5).
Menurut Johan, KPK yakin pemimpin Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengerti tentang tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, KPK selalu mengingatkan para pejabat yang akan/telah mengadakan hajatan, agar melapor ke KPK kalau ada gratifikasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, mengatakan tim yang di kirim untuk kasus ini telah ditarik dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta."Tim itu sebenarnya, bukan hanya untuk Sultan, tapi juga untuk kasus lain di luar Jogja. Tapi tim itu sekarang kita tarik dan sekarang sedang dalam perjalanan pulang ke Jakarta," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang