JAKARTA, JUMAT - Pengacara kenamaan Todung Mulya Lubis akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang telah memecatnya secara permanen. Sebab, putusan tersebut tidak masuk akal.
"Saya di sini tidak akan berbicara soal detail. Saya hanya akan mengatakan, Im inosanse, im not feel guilty," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5).
Menurut dia, permohonan banding tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan pusat begitu putusan secara resmi berada di tangannya. "Kami juga masih punya waktu selama 21 hari setelah putusan tertulis diterima," jelasnya.
Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta, pada sore tadi, memutuskan mencabut SK Todung. Dia terbukti melanggar pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia."Menyatakan teradu 1 (Todung) terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia. Menghukum teradu 1 dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berlaku tetap. Menghukum teradu 1 membayar biaya perkara Rp3,5 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Peradi DKI Jakarta, Jack R Sidabutar di Gedung Arya Bima Jakarta, Jumat (16/5).
Salah satu alasannya, Todung terbukti belum mengundurkan diri sepenuhnya dari Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) yang mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/pemerintah), saat menjadi kuasa hukum Salim Group.
Pada 2002, Todung menjadi kuasa hukum TBH KKSK saat pemerintah bersitegang dengan Salim Group. Namun, pada 2006, Todung menjadi pengacara Salim Group saat perusahaan tersebut bersama pemerintah digugat oleh Sugar Groups Companies yang awalnya milik Salim. Selain itu, Todung juga terbukti tidak mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, sebagaimana tercantum dala pasal 3 huruf (b) KEAI. Di situ dituliskan bahwa "Advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang