Todung Akan Banding

Kompas.com - 16/05/2008, 19:48 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pengacara kenamaan Todung Mulya Lubis akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang telah memecatnya secara permanen. Sebab, putusan tersebut tidak masuk akal.

"Saya di sini tidak akan berbicara soal detail. Saya hanya akan mengatakan, Im inosanse, im not feel guilty," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5).

Menurut dia, permohonan banding tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan pusat begitu putusan secara resmi berada di tangannya. "Kami juga masih punya waktu selama 21 hari setelah putusan tertulis diterima," jelasnya.

Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta, pada sore tadi, memutuskan mencabut SK Todung. Dia terbukti melanggar pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia."Menyatakan teradu 1 (Todung) terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf (j) dan pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia. Menghukum teradu 1 dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berlaku tetap. Menghukum teradu 1 membayar biaya perkara Rp3,5 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Peradi DKI Jakarta, Jack R Sidabutar di Gedung Arya Bima Jakarta, Jumat (16/5).

Salah satu alasannya, Todung terbukti belum mengundurkan diri sepenuhnya dari Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) yang mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/pemerintah), saat menjadi kuasa hukum Salim Group.

Pada 2002, Todung menjadi kuasa hukum TBH KKSK saat pemerintah bersitegang dengan Salim Group. Namun, pada 2006, Todung menjadi pengacara Salim Group saat perusahaan tersebut bersama pemerintah digugat oleh Sugar Groups Companies yang awalnya milik Salim. Selain itu, Todung juga terbukti tidak mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, sebagaimana tercantum dala pasal 3 huruf (b) KEAI. Di situ dituliskan bahwa "Advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau