Petrus: Todung Dipecat, Bubarkan Peradi!

Kompas.com - 16/05/2008, 22:52 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemecatan terhadap advokat Todung Mulya Lubis oleh Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta, dinilai sangat arogan. Todung sebaiknya mengabaikannya dan mendorong supaya Peradi dibubarkan dan dibentuk organisasi baru yang lebih mencerminkan suara seluruh advokat Indonesia.

"Tindakan Peradi (memecat) itu tidak dewasa. Selama ini memang Peradi dan organisasi advokat lainnya selalu bertindak arogan terhadap anggota-anggotanya," tegas pengacara Petrus Selestinus SH, ketika dihubungi Persda Network di Jakarta, Jumat (16/5).

Seperti diberitakan Todung Mulya Lubis SH dipecat sebagai advokat melalui putusan majelis kehormatan daerah Peradi DKI Jakarta, karena dinilai melanggar kode etik advocat, yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group.

Petrus Selestinus yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, dalam sejarah pembentukan organisasi pengacara selalu diwarnai keributan, dan orientasinya hanya untuk kekuasaan. Sehingga tidak heran, keberadaan organisasi advokat hanya terdengar dan muncul saat ribut-ribut memperebutkan kekuasaan.

"Sebaliknya kewajiban untuk membela rakyat kecil diabaikan. Bahkan, hak anggotanya sendiri juga tidak diperhatikan para pengurusnya. Termasuk ketika para senior mengkritisi organisasi demi kebaikan bersama juga diabaikan," ujarnya.

Petrus setuju dengan argumen pengacara senior Adnan Buyung Nasution bahwa proses pembentukan Peradi, sebagai satu wadah advokat se Indonesia, cacat hukum.
"Pembentukan Peradi kok hanya dilakukan segelintir pengurus saja," ujarnya.

Seharusnya, kata Petrus, organisasi-organisasi advokat itu memfasilitasi sebuah kongres untuk pembentukan satu wadah tunggal advokat, dimana seluruh pengacara membahas AD/ARTnya secara bersama-sama, bukan ditentukan segelintir pengurus saja.

Ditanya apa tindakan Todung terhadap pemecatannya itu, mantan pembela Megawati itu mengatakan Todung sebaiknya mengabaikan pemecatan itu. Saat ini keberadaan Peradi sedang dipersoalkan legitimasinya.

"Sebaiknya Todung mendorong dilakukan kongres advokat se Indonesia dalam rangka pembentukan pengurus Peradi baru yang lebih demokratis. Bubarkan Peradi dan bentuk yang baru dan punya legitimasi kuat," tandas Petrus Selestinus. (Persda Network/js)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau