JAKARTA, KAMIS - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Al Amin Nur Nasution terhadap KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Agenda sidang memasuki pembuktian, dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon (Al Amin). Kuasa hukum Al Amin, yang dipimpin Sirra Prayuna, menghadirkan 4 orang saksi, di antaranya Sekretaris Pribadi Al Amin, Annisa. Tiga orang lainnya adalah Ketua Komisi IV DPR Ishartanto, Arya Permana (rekan Al Amin), dan Dr Chairul Huda sebagai saksi ahli.
Annisa akan dimintakan keterangannya terkait dana sebesar lebih kurang Rp 6 juta yang disita KPK karena diduga merupakan uang hasil suap. Saat berita ini diturunkan, Annisa tengah didengar keterangannya, dengan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pemohon dan termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Artha Theresia Silalahi. (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang