PKB, PKS dan PDI Perjuangan Gagas Hak Angket

Kompas.com - 24/05/2008, 18:07 WIB

JAKARTA, SABTU - Sikap politik partai politik dalam menyikapi sikap pemerintah yang tetap menaikan harga BBM terus berubah. Setelah mewacanakan penggunaan hak interpelasi, kini tiga partai besar di DPR yang dimotori Partai Kebangkitan Bangsa akan mengajukan hak angket. Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB, Ali Maskur Musa menyatakan sudah ada dua partai yang mendukung rencana pengajuan hak angket ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan PDI Perjuangan.

Usai jumpa pers di DPP PKB, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5) Ali Maskur juga menjelaskan, pengucuran dana bantuan langsung tunai (BLT) itu jelas-jelas sudah melanggar UU APBN. UU yang menyangkut penggunaan dan pengelolaan uang negara. Keuangan negara itu, jelasnya, tidak boleh digunakan secara sepihak, pemerintah mengalokasikan dana diluar dari yang disepakati dalam APBN.

"Landasan hukumnya, harusnya ada APBNP lagi. Itulah mengapa, kami akan menggunakan hak angket. Kita akan menguji dan mengkonfronytir apakah kebijakan pemerintah itu betul, atau melanggar undang-undang (APBN) atau UU Dasar 1945,"  jelasnya.

Kini, diakui politisi PKB yang mendapat restu melalui Muktamar PKB di Parung beberapa waktu lalu menggantikan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz ini, sudah dua partai, PKS dan PDI Perjuangan yang siap mendukung penggalangan hak angket.

"Saya sudah saling melakukan koordinasi melalui telefon, dengan PKS dan PDI Perjuangan untuk menggalang hak angket.  Kita menggunakan hak-hak konstitusional kita dalam konteks APBN karena memang, DPR bersama pemerintah adalah yang membuat APBN. Oleh karena itulah kita mengajukan hak angket ini. Ini bagian dari ritme dan prosedural dalam pembahasan APBN," papar Ali Masykur Musa.

Dijelaskan, pengajuan hak angket ini dianggap paling tepat untuk melakukan konfrontir dan membuktikan bahwa kebijakan pemerintah adalah salah dan menyengsarakan rakyat.  "Jika pemerintah tetap tidak mau mencabut kebijakannya, maka PKB menetapkan diri akan bersama- sama rakyat dalam rangka menuntut hak-hak politik dan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat, " tukasnya.

Dalam sikap politik kami sudah tegas, tetap menolak kenaikan harga BBM. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut itu kembali yang selanjutnya diharapkan menempuh langkah-langkah strategis.

"Saat daya beli masyarakat hancur, bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp 100.00 tidak akan bisa menolong rakyat miskin dari keterpurukan. Kenaikan harga BBM sebesar 28.7 persen jelas akan menambah 16.92 persen jumlah pengangguran, 8.5 persen angka kemiskinan (sehingga menjadi 19.1 persen). Dan sudah tentu akan menurunkan PDB sekitar 4.11 persen.  Sebaliknya, indeks harga konsumen akan naik sebesar 26.94 persen dan inflasi akan mencapai 11.1 persen," ujar Ali Masykur Musa yang tak lain anggota Komisi XI DPR ini lagi.

"Harusnya, pemerintah berani melakukan upaya-upaya dipomasi dalam rangka renegoisasi utang luar negeri. Termasuk, upaya untuk menuntut penghapusan atau minimal moratorium hutan untuk jangka waktu tertentu dari pada menaikan harga BBM," tambahnya lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau