Laporan Wartawan Kompas, C Windoro AT
JAKARTA, KAMIS - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) lainnya bernasib sama dengan Habib Rizieq Shihab. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keenam tersagka tersebut adalah Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fachrurozi, Taufik Hidayat, dan Samsuddin. Masih terbuka kemungkinan tersangka bertambah.
"Mereka dijerat Pasal 170 KHUP," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar, Kamis (6/5) siang.
Pasal itu menjelaskan tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurut Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, keenam tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan. Abubakar menambahkan, dari 59 anggota FPI yang ditahan di Polda Metro, empat di antaranya dikembalikan kepada orangtua masing-masing karena masih di bawah umur, dan tidak terbukti melakukan penganiayaan. "Penyidik juga sudah melepaskan 48 orang. Saat ini masih ada 14 orang yang buron," ujarnya.
Menurut Tornagogo, pihaknya kini masih memeriksa intensif 13 anggota FPI lainnya yang diserahkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. "Jadi masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tuturnya.
Tentang permintaan Panglima Laskar Islam Munarman, yang akan menyerahkan diri ke polisi setelah pemerintah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat, Abubakar menegaskan, "Polisi tidak akan melakukan negosiasi dengan Munarman." Menurutnya, Munarman telah melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita meminta dia (Munarman) menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, ya kita kejar dan tangkap," kata Abu Bakar.
Ia mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh rangkaian kasus tindak kekerasan yang pernah dilakukan FPI di banyak tempat di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal adalah penindakan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro. Tornagogo membenarkan. Buktinya, seluruh kepolisian resor metro dan jajarannya sudah diperintahkan melakukan penyisiran terhadap kantong-kantong FPI sejak Selasa lalu yang kini masih terus berlanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang