Enam Anggota FPI Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun

Kompas.com - 05/06/2008, 16:39 WIB

Laporan Wartawan Kompas, C Windoro AT

JAKARTA, KAMIS - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) lainnya bernasib sama dengan Habib Rizieq Shihab. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keenam tersagka tersebut adalah Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fachrurozi, Taufik Hidayat, dan Samsuddin. Masih terbuka kemungkinan tersangka bertambah.

"Mereka dijerat Pasal 170 KHUP," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar, Kamis (6/5) siang.

Pasal itu menjelaskan tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurut Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, keenam tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan. Abubakar menambahkan, dari 59 anggota FPI yang ditahan di Polda Metro, empat di antaranya dikembalikan kepada orangtua masing-masing karena masih di bawah umur, dan tidak terbukti melakukan penganiayaan. "Penyidik juga sudah melepaskan 48 orang. Saat ini masih ada 14 orang yang buron," ujarnya.

Menurut Tornagogo, pihaknya kini masih memeriksa intensif 13 anggota FPI lainnya yang diserahkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. "Jadi masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tuturnya.

Tentang permintaan Panglima Laskar Islam Munarman, yang akan menyerahkan diri ke polisi setelah pemerintah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat, Abubakar menegaskan, "Polisi tidak akan melakukan negosiasi dengan Munarman." Menurutnya, Munarman telah melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita meminta dia (Munarman) menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, ya kita kejar dan tangkap," kata Abu Bakar.

Ia mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh rangkaian kasus tindak kekerasan yang pernah dilakukan FPI di banyak tempat di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal adalah penindakan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro. Tornagogo membenarkan. Buktinya, seluruh kepolisian resor metro dan jajarannya sudah diperintahkan melakukan penyisiran terhadap kantong-kantong FPI sejak Selasa lalu yang kini masih terus berlanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau