Mantan Bupati Purwakarta Kembali Disidang

Kompas.com - 17/06/2008, 11:32 WIB

Laporan wartawan Kompas Mukhamad Kurniawan

PURWAKARTA, SELASA- Mantan Bupati Purwakarta periode 2003-2008 Lily Hambali Hasan kembali disidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (17/6) pagi ini. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Center Purwakarta senilai Rp 3,793 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Murniati Ida Sari tersebut dihadirkan saksi Mantan Asisten Daerah (Asda) III Purwakarta Sofian Effendi. Hakim masih menelusuri aliran dana senilai Rp 1,725 miliar dari dana pembangunan Islamic Center serta Rp 2 miliar dari dana bantuan bencana alam. Dana yang dianggarkan dalam APBD Purwakarta tahun 2001 hingga 2004 itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dana bantuan bencana alam sempat digunakan untuk keperluan pemilihan presiden tahunn 2004 karena alasan keterbatasan anggaran. Namun hingga tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tak juga mengembalikan dana meski sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2004. Adapun dana Islamic Center digunakan untuk beragam keperluan sekretariat daerah (setda) Purwakarta.

Pembangunan Islamic Center tak terurus. Hingga sekarang, belum ada bangunan secuil pun di Kecamatan Bungursari yang direncanakan akan dibangun Islamic Center.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau