Laporan wartawan Kompas Mukhamad Kurniawan
PURWAKARTA, SELASA- Mantan Bupati Purwakarta periode 2003-2008 Lily Hambali Hasan kembali disidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (17/6) pagi ini. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Center Purwakarta senilai Rp 3,793 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Murniati Ida Sari tersebut dihadirkan saksi Mantan Asisten Daerah (Asda) III Purwakarta Sofian Effendi. Hakim masih menelusuri aliran dana senilai Rp 1,725 miliar dari dana pembangunan Islamic Center serta Rp 2 miliar dari dana bantuan bencana alam. Dana yang dianggarkan dalam APBD Purwakarta tahun 2001 hingga 2004 itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dana bantuan bencana alam sempat digunakan untuk keperluan pemilihan presiden tahunn 2004 karena alasan keterbatasan anggaran. Namun hingga tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tak juga mengembalikan dana meski sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2004. Adapun dana Islamic Center digunakan untuk beragam keperluan sekretariat daerah (setda) Purwakarta.
Pembangunan Islamic Center tak terurus. Hingga sekarang, belum ada bangunan secuil pun di Kecamatan Bungursari yang direncanakan akan dibangun Islamic Center.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang