JAKARTA, SELASA - Komisi Kejaksaan (Komjak) siap mengambil alih pemeriksaan Jamdatun Untung Udji Santoso dan Jamintel Wisnu Subroto, jika hasil pemeriksaan internal Kejagung hasilnya tidak maksimal.
"Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pemeriksaan internal melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kemungkinan kalau ada pemeriksaan yang berlarut, ada yang tidak sesuai,baru bisa kita lakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua Komjak Puspo Adji seusai memantau jalannya pemeriksaan Jamdatun di Gedung Pengawasan, Kejagung, Selasa (17/6).
Penegasan senada disampaikan Ketua Komjak Amir Hasan Ketaren. "Kalau kami tidak menerima (hasil pemeriksaan Kejagung), berdasar pasal 12 ayat 2 (UU Kejaksaan), kita bisa ambil-alih. Begitu ketentuannya, " ujar Ketaren.
Pada pemeriksaan Untung Udji inilah, Komjak diberi akses oleh Kejagung untuk memantau jalannya pemeriksaan Jamdatun Untung Udji Santoso. Dua pimpinan Komjak yakni Ketua dan Wakil Ketua turun langsung memantau jalannya pemeriksaan internal Kejagung.
Dijelaskan Puspo, pemeriksaan yang dilakukan pengawasan Kejagung berkaitan seputar pemberitaan di media massa yang menyebutkan terjadi pembicaraan antara Untung dengan Artalyta Suryani."Kalau soal materi, silakan tanya Jamwas. Kita memantau pelaksanaan pemeriksaan saja," kata Puspo menjelaskan.
Dijelaskan Puspo, setelah tim pengawas Kejagung selesai melakukan pemeriksaan, Komjak nantinya akan diberikan hasil pemeriksaan. Penegasan senada disampaikan Ketaren. "Nanti dari keseluruhan, secara utuh hasilnya akan disampaikan ke Komjak dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," tambah Ketaren.
Setelah menerima LHP, Komjak akan melakukan penelitian. "Kemudian menentukan sikap apakah menerima atau tidak," ujarnya. (persda network)