SURABAYA, SELASA- Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan memecat para jaksa agung muda (JAM) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka bukan hanya sekadar diturunkan jabatannya.
Hendarman juga berjanji akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang pada Selasa (17/6) tadi menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Kami belum akan melakukan pembekuan tanpa mengetahui hasilnya. Apapun nanti, saya tidak akan melindungi," tutur Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya..
Sejak Senin (16/6) dia memerintah aparat untuk melakukan pengawasan terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, Jamdatun Untung Udji Santoso, serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. "Kami sekarang menunggu, sejauh mana derajat kesalahan masing-masing," tutur Hendarman.
Tuntutan bagi jaksa yang diduga terlibat kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan terbagi menjadi tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Selanjutnya bila berdasar hasil pemeriksaan terbukti ada keterlibatan tindak pidana korupsi, dia menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang