Kronologis Kasus Maftuh Fauzi Versi Tim Dokter

Kompas.com - 21/06/2008, 18:06 WIB

JAKARTA, SABTU - Kematian Maftuh Fauzi, mahasiswa Akademi Bahasa Asing, Universitas Nasional (Unas), angkatan 2003, menimbulkan kontroversi. Maftuh adalah satu dari 31 mahasiswa Unas yang ditahan di Polres Jakarta Selatan pascabentrokan antara mahasiswa dan polisi dalam aksi unjuk rasa di Kampus Unas, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam bentrokan itu Maftuh mengalami luka di kepala bagian belakang. Ia sempat dirawat di RS UKI dan RS Pusat Pertamina sebelum menghembuskan nafas terakhir. Berikut kronologis kasus Maftuh versi Tim Dokter RSPP-UKI-UNAS yang diperoleh Kompas, Sabtu (21/6).

1. Tanggal 14 Mei 2008, Maftuh dirawat di Medical Centre Depok dengan suspek Typhoid (Tiphus-red).

2. Tanggal 24 Mei-2 Juni 2008, kejadian di UNAS dan penahanan di Polres Jakarta Selatan. Saat itu terdapat luka robek di kepala belakang kiri seluas 5 mm x 2 mm. Dilakukan 1 (satu) jahitan.

3. Tanggal 10 Juni 2008, berobat ke RS. Pasar Rebo dengan Chepalgia dan riwayat Epilepsi serta batuk-batuk (TBC). Dilakukan Brain CT Scanning dengan hasil: tidak didapatkan kelainan pada tulang kepala maupun jaringan otak. Dikarenakan tidak tersedia kamar rawat inap, Maftuh dialihkan perawatan ke RS UKI.

4. Tanggal 10 Juni, Maftuh dirawat di RS UKI. Pada pemeriksaan Thorak ditemukan TBC paru-paru, selama dirawat di RS UKI sampai tanggal 16 Juni 2008 keadaan umum semakin menurun. Disarankan untuk melakukan pemeriksaan MRI tetapi menolak.

5. Tanggal 16 Juni, Maftuh mengalami gaduh gelisah dan berteriak-teriak di RS.UKI.

6. Tanggal 17 Juni, dilakukan pemeriksaan HIV dengan hasil reaktif, kemudian keluarga meminta pulang paksa kemudian pindah ke RSPP.

7. Tanggal 17 Juni 2008, pukul 22.50 WIB, Maftuh sampai di UGD RSPP.

8. Tanggal 18 Juni 2008, pukul 00.01 WIB kemudian dirawat di ICU RSPP. Pada pemeriksaan di ICU didapatkan tekanan darah 134/74 Mm.Hg, nadi 103 per menit, RR 20 kali per menit. Ditemukan luka lecet yang sudah mengering di belakang kepala. Hasil pemeriksaaan laboratorium: Leukosit 12,24 ribu/uL, Thrombocyt 115 ribu/uL. Pukul 09.00 WIB pernafasan makin sesak sehingga dilakukan intubasi dan pernafasan dibantu dengan respirator. Dilakukan Brain CT Scan, hasil tidak tampak kelainan morfologi cerebral/intracranial dan struktur tulang tidak menunjukkan kelainan. Thorax Foto: Infiltrat sentral paru kanan dan kiri.

9. Tanggal 19 Juni 2008, polisi datang meminta keterangan medis tetapi datang tanpa membawa surat keterangan, tetapi kemudian diusulkan siangnya, tidak dijawab pihak RSPP. Keadaan semakin menurun, ditemukan tanda-tanda mati batang otak. Pemeriksaan laboratorium: Leukosit 4,79 ribu/uL, Trombocyt 80 ribu/uL. Kepada keluarga sudah dijelaskan oleh Tim Dokter RSPP diwakili oleh Direktur Medis yang disaksikan oleh ayah dan ibunya, Biro Rektor & Humas UNAS bahwa pasien adalah penderita HIV. Keluarga sudah mengetahui.

10. Tanggal 20 Juni 2008, keadaan Maftuh semakin menurun. Hasil pemeriksaan Laboratorium: Leukosit 3,39 ribu/uL, Trombocyt 46 ribu/uL, Ureum 71, Kreatinin 2,8, Albumin 2,0. Kemudian yang bersangkutan dinyatakan meninggal pada pukul 11.20 WIB.

11. Tanggal 21 Juni 2008, Setelah Maftuh dinyatakan meninggal, masih banyak wartawan berkumpul di RSPP. Direksi dan tim dokter yang merawat melakukan keterangan pers. Mereka menjelaskan bahwa kematian Maftuh disebabkan Cardio Respiratory Failure karena Sepsis tanpa menunjukkan file. (Atau dengan bahasa yang sederhana, Maftuh mengalami gagal jantung karena infeksi sistemik. -red).

12. Tanggal 21 Juni 2008, pukul 18.00 WIB sekitar 100 orang mahasiswa masuk ke rumah sakit dan ruang unit gawat darurat (UGD) sambil berteriak-teriak mendesak pihak rumah sakit menjelaskan penyebab kematian Maftuh. Direksi RSPP pun menunjukkan rekam medis dan hasil foto CT Scan kepala. Penjelasan direksi tidak diterima dan dikatakan berbohong. Mahasiswa terus mendesak. Akhirnya, pihak rumah sakit menunjukkan hasil pemeriksaan HIV dengan hasil reaktif.

Menurut keterangan dokter, sekitar 7,5 tahun lalu Maftuh mengaku telah berhenti memakai obat terlarang saat kuliah di Fakultas Ekonomi, tapi satu tahun sebelum berhenti (tahun 2001), Maftuh mengaku menggunakan obat terlarang dengan jarum suntik.

Kesimpulan:
a. Maftuh telah dirawat di beberapa rumah sakit dan secara konsisten memperlihatkan gejala-gejala penurunan kekebalan tubuh, sebelum, selama dan sesudah terjadi kekerasan tumpul pada kepala.

b. Dari gejala klinik yang diperoleh dari data rumah sakit, penyebab kematian dapat dipastikan bukan karena trauma kekerasan tumpul kepala, melainkan karena infeksi sistemik akibat penurunan kekebalan tubuh.

Adapun tim dokter yang membuat laporan kronologis tanggal 20 Juni 2008 itu adalah Mardjo Seobiandono (PPertamedika), Ratna Rosita (Depkes), Agus B Purwadianto (Depkes), Rullyanto, Mariya, Huda, Rudi, cholisah Suralaga (UNAS), Wahyuningsih (RSPP), Suryoatmodjo Saleh (RSPP), Musthofa Fauzi (RSPP), Widya Sarkawi (RSPP), Yvone NJP (RS UKI) dan Boy ER Wayong (RS UKI).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau