Urip Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2008, 11:48 WIB

JAKARTA, SELASA - Jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap untuk penghentian penyelidikan aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Urip didakwa dengan dua dakwaan, yaitu kasus dugaan suap dari Artalyta Suryani dan pemerasan terhadap Glen Yusuf.

Untuk dakwaan pertama, Urip terkena sangkaan primer Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999. "Pertama subsider Pasal 5 (2) huruf b jo Pasal 5 (2) UU No 31/1999. Lebih subsider, Pasal 11 UU No 20/2001," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sarjono Turin saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/6). Sementara itu, untuk dakwaan kedua, Urip terkena Pasal 12 huruf e dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 12 huruf b.

Dalam dakwaan pertamanya, JPU mengatakan Urip telah memberikan informasi tentang penyelidikan kasus BLBI II (BDNI) dan memberikan kesempatan kepada Syamsul Nursalim untuk tidak menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Sejak Desember 2007 hingga Februari 2008, Urip dan Artalyta Suryani secara intens berhubungan melalui telepon untuk membicarakan penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung.

Seperti pada 28 Desember 2007, Urip menghubungi Artalyta untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kasus BLBI. Untuk kesekian kali, pada 29 Februari 2008 Urip menghubungi Artalyta memberitahukan penyelidikan BLBI telah selesai dan akan segera mengadakan konferensi pers untuk itu. Urip juga menghubungi Artalyta saat Syamsul Nursalim akan dipanggil.

Akhirnya, pada 16 Juni 2008 Artalyta datang ke Kejaksaan Agung untuk menemui M Salim, memberitahukan ketidakhadiran Syamsul dengan keterangan surat sakit, setelah pemanggilan ketiga.

Sementara, dalam dakwaannya yang kedua, Urip diduga telah memaksa Glenn Muh Surya Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, untuk menyerahkan sejumlah uang. Urip meminta uang Rp 1 miliar kepada Glenn Yusuf. Pada 4 Februari 2008, Glenn melalui Reno menemui Urip di Tol Kalimalang dan mengatakan kliennya tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

"Urip mengatakan agar dibisa-bisakan, bisa susah kalau tidak memenuhi permintaan saya," ujar JPU. Akhirnya, Glenn memberikan uang Rp110 juta dan 90.000 dollar AS pada 13 Februari 2008. Urip memeras Glen dengan ancaman akan menjadikannya sebagai tersangka kasus pengalihan aset obligor BLBI ke BPPN.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau