JAKARTA, SELASA - Saat membacakan pembelaannya di hadapan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa Urip Tri Gunawan menegaskan dirinya bukan pengkhianat bangsa. Ia pun merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya didakwa telah memberikan informasi tentang penyelidikan kasus BLBI dan memberi kesempatan kepada Syamsul Nursalim untuk menghindar dari pemeriksaan. Saya bukan pengkhianat bangsa. Tidak ada kerugian negara dari perbuatan saya," ujarnya setelah mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Urip, dakwaan JPU juga tidak sedikit pun menjelaskan relevansi dan keuntungan Syamsul Nursalim. "Dan pada akhirnya masyarakat akan tahu bahwa saya bukan pengkhianat negara dan bangsa ini," ujarnya.
Urip mengatakan, pembelaan yang dibacakannya ini bukanlah eksepsi. Berkas lima halaman ini hanyalah tanggapan atas dakwaan JPU. Urip membacakan tanggapannya itu dalam ruang sidang yang remang- remang dan tidak ada mikrofon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang