Kemas Yahya "Ngeyel", Hakim Geram

Kompas.com - 25/06/2008, 14:21 WIB

JAKARTA, RABU - Persidangan kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani siang ini berlangsung alot. Sidang yang menghadirkan saksi mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus dipenuhi debat antara majelis hakim, kuasa hukum Artalyta, dan Kemas sendiri.

Perdebatan ini dimulai saat majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago menanyakan tentang kata-kata yang Kemas ucapkan saat bercakap denga Artalyta melalui telepon. Pertama, ketua majelis bertanya, apa yang dimaksud dengan kata, 'nanti' dari kalimat percakapan, "Enggak usah, nanti-nanti. Gampang".

Saat itu, Kemas menjawab dengan nada meninggi, "Saya bilang nanti, nanti itu, saya mengelak."

Tidak percaya begitu saja, hakim anggota lain kembali bertanya, "Sepertinya itu ada cara lain dari kata gampang. Apa yg Anda maksud?"

"Hakim yang saya hormati..." kata Kemas.

"Simpen saja. Tidak usah seperti itu (memakai kalimat hakim yang saya hormati). Jawab dengan ringkas," timpal anggota majelis hakim.

"Itu asal saja. Dia mau datang, saya mengelak enggak usah. Saya asal ngomong 'gampang' untuk menutup pembicaraan. Saya buru-buru," jawab Kemas dengan nada agak kesal.

Lalu, majelis hakim kembali menanyakan apa maksud kalimat, "Pesan dari sana. Tutup peti". "Itu siapa?" tanyanya.

"Tidak tahu, saya asal ngomong," jawabnya sekenanya. Jawaban Kemas pun tetap sama ketika majelis hakim menanyakan percakapan lainnya.

Lalu, kuasa hukum Artalyta, OC Kaligis, mengajukan keberatan dengan salah satu pertanyaan hakim. Menurut dia, pertanyaan hakim terlalu memojokkan saksi yang diharapkan akan memperingan posisi Artalyta.

Namun, hakim bersikukuh ini bukan sesuatu hal yang memojokkan. Pertanyaan tersebut diajukan untuk mengungkap kebenaran. Saat itu OC tetap berkeberatan atas pertanyaan itu. Melihat hal tersebut, Kemas pun ikut ambil bagian dengan tetap menyatakan keberatannya. Akhirnya, hakim berkata, "Kalau masih seperti itu, kita putar saja rekamannya!"

Mendengar itu, OC protes, "Lho, siapa hakim ketuanya?"

Kemarahan hakim anggota itu pun memuncak, "Saya tidak ingin menjadikan pengadilan ini seperti debat di televisi. Ini hak hakim untuk bertanya."

Pernyataan ini diikuti tepuk tangan dari sebagian besar penonton di Pengadilan Tipikor dan sidang pun kembali dilanjutkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau