PRO kontra tentang tata cara hukuman mati terhadap terpidana mati, masih belum berakhir. Ditengah wacana merubah aturan main dari hukuman tembak menjadi hukuman injeksi (suntik), tiba-tiba muncul kabar dari sang eksekutor --Kejaksaan Agung-- bahwa Kamis (26/6) nanti malam, dua warga Nigeria bernama Hansen Anthony Nwaolisa (39) dan Samuel Iwuchukwu Okoye (38), akan dieksekusi. di Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba. Dua anak manusia itu, dipaksa menyerahkan jiwanya kepada para eksekutor.
Sepanjang sejarah, negeri ini sudah puluhan kali mengeksekusi terpidana mati dengan menggunakan pelor-pelor panas. Menurut data yang dikumpulkan Kompas.com, manusia pertama yang menjalani eksekusi bernama Usen. Ia warga Jawa Timur dan dieksekusi di Surabaya tahun 1978. Setelah itu ada belasan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi. Di antaranya:
JAWA TENGAH
- Karta Cahyadi bin Yongki (dieksekusi tahun 1995)
JAWA TIMUR
- Usen (Surabaya/1978)
- Henky Tupawel (dieksekusi tahun 1980)
- H Husni Kasdut (dieksekusi tahun 1980)
- Roestom alias Hasyim alias Mursyid alias Ahmad alias Istam (dieksekusi tahun 1985)
- Gatot Sutardjo alias Bedjo alias
Sidik (dieksekusi tahun 1987)
- Adi Saputro (dieksekusi tahun 1992)
- Ny Astini (dieksekusi 2005)
SULAWESI
- Katjong Laranu (dieksekusi tahun 1995)
- Febianus Tibo (dieksekusi September 2006)
NUSA TENGGARA TIMUR
- Fredik Soru dan Gerson Pandie (dieksekusi
tahun 2001)
MEDAN
- Ayodhya Prasad Chaubey (dieksekusi Agustus
2004)
- Namsong dan Saelow (dieksekusi 2004)
Mereka dihukum mati berdasarkan UU tentang hukuman mati yang ditetapkan di Jakarta 27 April 1964 oleh Presiden Soekarno. UU itu berbentuk Penetapan Presiden RI No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkup Peradilan Umum dan Militer. (Achmad Subechi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang