BANDUNG, SABTU - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto siap dikonfrontasi dengan Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara yang kini menjadi tersangka baru. Polly siap kapan saja ke Jakarta dan kini tinggal menunggu surat panggilan.
"Saya siap dipanggil kapan saja untuk dimintai keterangan. Tinggal surat panggilannya saja kapan," kata Pollycarpus saat ditemui di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Sabtu, (28/6). Polly menempati sel Nomor 27 di Blok Barat Atas.
Polly mengatakan, dia akan memberikan penjelasan apa saja yang diperlukan terkait kasusu Munir. "Sebelumnya, Muhdi membantah kenal Pollycarpur. Soal detailnya, nanti saja di persidangan," kata polly saat ditanya menganai hubungannya dengan Muchdi.
Pollycarpus dikenai hukuman penjara 20 tahun karena terbukti bersalah membunuh Munir secara berencana. Sebelum menempati LP Sukamiskin, Pollycarpus dipenjara di LP Nusakambangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang