JAKARTA, SELASA - Tertangkapnya anggota DPR RI, Bulyan Royan (BR), Senin (30/6) sore di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, menguak modus baru praktik suap yang bisa dilakukan siapa saja, termasuk anggota Dewan. Modus barunya via money changer.
Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, demikianlah modus yang dipraktikkan oleh Bulyan Royan dengan perusahaan rekanan pengadaan kapal patroli, PT BMKP, ketika Bulyan masih berada di Komisi V.
"Tersangka mengambil uang di money changer di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan. Dia mengambil uang dari sana karena si pemberi telah mentransfer uang ke money changer tersebut. Pada saat mengambil itulah BR sudah menerima suap," ujar Chandra dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/7).
Pada saat Bulyan mengambil uang tersebut, KPK bergerak menangkapnya bersama dengan uang hasil suap sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro. Sebenarnya Bulyan pergi bersama istrinya di pusat perbelanjaan tersebut, namun saat ditangkap ia tidak sedang bersama istrinya.
Bulyan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, anggota Fraksi Bintang Reformasi ini dikenakan Pasal 5, 11, dan 12 UU KPK.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain. Selain Bulyan, KPK masih memeriksa Dedi Swarsono, Direktur PT BMKP yang diduga sebagai pemberi suap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang