Presiden Belum Serahkan Draf RUU Pengadilan Korupsi

Kompas.com - 02/07/2008, 13:52 WIB

JAKARTA, RABU - Sejumlah institusi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pengadilan Korupsi, Rabu (2/7), berunjuk rasa di depan Istana Presiden untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menyerahkan draf RUU Pengadilan Korupsi kepada DPR. 

Mereka adalah Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), dan Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia).  

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan, "Jangan Pilih Politisi Anti-Pemberantasan Korupsi", "Perempuan Butuh Pengadilan Korupsi", "Pengadilan Korupsi Bubar, Koruptor Pesta Pora". Pendemo juga meneriakkan yel-yel, "RUU Pengadilan Korupsi! Bahas! Sahkan dan Undangkan!"  

 Firmansyah Arifin, koordinator aksi dan Ketua Badan Pengurus KRHN, di dalam orasinya mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan umum rendah.  "Pengadilan kita buruk dan banyak tipu muslihat. Praktik mafia pengadilan masih marak. Maka, kami menuntut Presiden SBY menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengesahkan RUU bersama DPR," katanya.  

Keresahan juga datang dari LBH Jakarta. Di dalam orasinya, Asfinawati mengatakan bahwa pengadilan umum masih bersikap diskriminatif.  Pengadilan kita kerap bermain mata dengan para koruptor. Pengadilan bukan hanya tidak memenjarakan mereka, namun mereka justru menangkap para pelapor.  

Dampak jika RUU Pengadilan Korupsi tidak disahkan, yaitu Pengadilan Korupsi akan bubar, pengungkapan kasus-kasus korupsi oleh KPK akan menjadi sia-sia karena pengadilan umum masih rawan mafia pengadilan, agenda pemberantasan korupsi menjadi terhambat, dan Indonesia kian terpuruk dalam kubangan persoalan korupsi.  

Masyarakat Peduli Pengadilan Korupsi memberikan tenggat waktu kepada SBY sampai 15 Juli, 2008. "Jika sampai batas waktu itu Presiden belum juga menyerahkan draf RUU Pengadilan Korupsi, kami akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," tutur Purnomo, humas Masyarakat Peduli Pengadilan Korupsi.  (C9-08)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau