PONTIANAK, KAMIS- Sebanyak 46 nelayan China yang sejak pertengahan April lalu ditahan di Kalimantan Barat karena tertangkap menangkap ikan secara ilegal, Kamis (10/7) ini , dideportasi ke negara asalnya. Sedangkan lima nelayan China lainnya masih ditahan di Pangkalan TNI AL Pontianak dan dijadikan tersangka atas kasus illegal fishing tersebut.
"Nelayan China yang non-justisia dideportasi melalui Bandara Supadio. Mereka akan dibawa ke Jakarta terlebih dahulu dan diserahkan ke Kedutaan Besar China untuk dipulangkan," kata Komandan Lanal Pontianak Letnan Kolonel Laut Taufik Harun.
Seperti diberitakan Kompas (16/4), Departemen Kelautan dan Perikanan pada pertengahan April lalu menangkap 17 kapal asing yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Laut China Selatan. Kapal asing itu terdiri atas 11 kapal Vietnam berukuran 30-40 gross ton dengan lebih dari 100 anak buah kapal (ABK), serta enam kapal China berukuran 300 gross ton dengan 51 ABK.
Potensi kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal oleh 17 kapal asing itu diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar untuk sekali beroperasi, sementara total kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing di seluruh wilayah Indonesia, diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Menurut Taufik, masih ada 96 nelayan non-justisia asal Vietnam yang saat ini masih ditahan di Lanal Pontianak. Nelayan Vietnam itu juga akan segera dideportasi, namun belum diketahui pasti waktunya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang