PURWAKARTA, SENIN - Ratusan buruh PT South Pasific Viscose mogok kerja, Senin (14/7). Mereka menuntut kenaikan upah dan menagih janji perusahaan yang belum dipenuhi, seperti kenaikan tunjangan kesejahteraan dan besaran asuransi kesehatan.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT South Pasific Viscose Rachmat Agustyanto mengatakan, mediasi yang beberapa kali digelar gagal mencapai kesepakatan. Perusahaan tidak memenuhi tuntutan dan bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kita sebenarnya tidak ingin mogok karena akan merugikan kedua pihak, tetapi beberapa cara yang kita tempuh tidak digubris oleh perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT South Pasific Viscose melalui siaran persnya menilai aksi tersebut ilegal. Manajemen mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang mogok kerja atau mengajak mogok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang