JAMBI, SENIN- Petugas gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan rencana pengiriman 2.000 butir ekstasi dan 3,36 gram sabu melalui jasa ekspedisi. Bahkan polisi juga menangkap seorang anggota TNI berinisial Ar (34), yang diduga terkait dalam perdagangan narkoba. Ar saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi.
"Ar berstatus tersangka karena terlibat menerima ekstasi tersebut, saat ini sudah kami tahan dan mintai keterangan," ujar Letnan Kolonel (Inf) Nurdin, Kepala Denpom Jambi, Senin (14/7).
Menurut Nurdin, Ar yang merupakan anggota Detasemen Kesehatan (Denkes) Jambi, diduga terlibat karena dirinyalah yang mengambil 2.000 butir ekstasi dan 3,36 gram sabu yang diantar pihak ekspedisi ke sebuah toko mainan di Jalan Abunjani, Kota Jambi, Sabtu (12/7) malam lalu.
Ar diduga disuruh seseorang yang bernama Ma, yang saat ini menjadi buron. Ketika hendak mengambil paket ekstasi dan sabu tersebut, Ar datang bersama Ma. Namun, ketika tim polisi dari Polda Metro Jaya dan Polda Jambi hendak menangkap keduanya, Ma melarikan diri.
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki kemana ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan, dan siapa pemilik yang sebenarnya.
Kepala Penerangan Komando Resor Militer Jambi Kapten Dalimunthe yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan telah mengetahui informasi ada salah seorang oknum anggota yang terlibat. Meski begitu pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus ini pada Denpom Jambi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Syamsudin Lubis mengatakan, jasa ekspedisi menjadi alternatif penjualan ekstasi dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Ini diduga karena petugas ekspedisi tidak melakukan pengecekan secara ketat akan isi paket yang akan dikirim dan yang masuk.
Ihal terbongkarnya pengiriman ekstasi dan sabu ini, polisi awalnya mendapat informasi dari petugas jasa ekspedisi di Jakarta yang sempat mencurigai keberadaan sebuah paket yang akan dikirimkan ke Kota Jambi. Merasa curiga, petugas ekspedisi yang memeriksa benda tersebut langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa, ternyata benar isi kiriman itu adalah ribuan butir ekstasi berwarna ungu, serta lima bungkus serbuk sabu berukuran berat 3,36 gram.
Meski demikian, polisi tidak langsung membatalkan pengiriman barang, tetapi terus mengawal pengiriman itu dan berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengetahui siapa penerima barang itu. Sayang, ketika hendak menangkap pengambil kiriman, hanya satu tersangka ditangkap, sementara Ma yang diduga kuat sebagai pemilik barang lolos.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang