PURBALINGGA, KAMIS - Dana bantuan langsung tunai yang diterima oleh 340 rumah tangga miskin di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, dipotong Rp 150.000 per kepala keluarga oleh aparat desa. Potongan tersebut lantas dibagikan secara merata kepada setiap keluarga di desa itu.
Potongan dana BLT itu merupakan satu dari sekitar empat kasus serupa lainnya di sejumlah desa di Purbalingga yang ditemukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi BLT Purbalingga. Pemotongan dana BLT lainnya, ditemukan di Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, dan Desa Krangeyan, Kecamatan Kertanegara.
Salah seorang anggota Tim Monev BLT Purbalingga, Toto Rusmanto mengatakan, pemotongan dana BLT di Desa Kutabawa ter jadi pada pencairan BLT pertama di desa itu, yakni pada 7 Juli kemarin. "Namun karena kasus itu pun baru dapat diketahui belakangan ini, Tim Monev Purbalingga belum sempat mencegahnya. Potongan dana itu sudah terlanjur dibagikan secara merata kepada setiap keluarga di desa itu," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim Monev BLT Purbalingga, menurut penjelasan Toto, ada kesepakatan di kalangan masyarakat dan perangkat Desa Kutabawa untuk membagi BLT itu secara merata kepada setiap kepala keluarga yang jumlahnya berkisar 1.400 rumah tangga. Namun pada pelaksanaannya, lanjut Toto, para penerima BLT itu sendiri sebenarnya tak berkenan dana BLT yang diterimanya dipotong.
Sebagai langkah antisipasi selanjutnya, Toto mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan kepala desa setempat agar tak lagi memotong dana BLT yang diterima warga. Hal itu karena masih ada 102 rumah tangga miskin lainnya di desa itu yang baru akan menerima dana BLT pada tahap kedua.
Sebaliknya untuk kasus pemotongan dana BLT di desa-desa lainnya, katanya, dapat langsung dicegah. Seluruh dana yang dipotong oleh aparat desa, sudah dikembalikan secara utuh kepada para penerima BLT.
"Untuk kasus pemotongan BLT di beberapa desa lainnya yang kami temukan, dapat langsung tertangani. Para penerima BLT dapat menikmati dana BLT secara utuh," lanjutnya.
Toto mengatakan, kini pihaknya secara terus menerus mengingatkan para kepala desa agar tak memotong dana BLT yang diterima warganya, meskipun potongan itu akan dibagikan secara merata kepada setiap warga. "Karena sesuai aturannya, dana BLT itu hanya boleh diberikan kepada rumah tangga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena dinilai layak dan pantas diberikan bantuan dana ini," katanya menjelaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang