TANGERANG - Dukun pengganda uang, Tb Yusuf Moelyana alias Usep mengirimkan surat tulisan tangan kepada petugas LP Kelas I A Tangerang, Banten sebelum dieksekusi mati. Kepala Keamanan LP Kelas I A Tangerang, Banten, Heru Prasetyo, Kamis malam membenarkan Usep membuat surat "wasiat" kepada petugas.
Modus operandi pembunuhan terhadap delapan pasiennya itu melalui upacara ritual dan memberi minuman yang diduga kuat beracun, ritual dan minuman itu diyakini korban dapat menggandakan uang.
Bahkan pembunuhan dilakukan sebanyak dua kali, pada 17 Mei 2007 sebanyak lima orang terbunuh, pada 19 Juli 2007, sebanyak tiga korban kembali dibunuh.
Ritual yang harus dilakukan untuk mewujudkan niatannya bahwa para korban diperintahkan menggali lubang yang sudah disiapkan oleh dukun itu, setelah penggalian tanah, korban diberi minuman racun yang warnanya hitam.
Pembunuhan itu dilakukan untuk menguasai uang yang disyaratkan pelaku karena masing-masing korban harus menyediakan uang sebesar Rp 20 juta.
Usep alias Habib dikenai pasal 340 KUHP yaitu perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Berikut ini lima dari enam permintaan dalam surat Usep kepada petugas sebelum dieksekusi.
Pertama, meminta dikumpulkan dengan istri dan anak selama seminggu penuh siang dan malam, tidak ada yang lain ikutserta atau menganggu, masalah tempat terserah.
Kedua, minta pembimbing rohani selama tiga hari yang menguasai kitab Mutfah-Mawadah yang menguasai ilmu hak Islam.
Ketiga, bila ada saudara yang mengunjunginya jangan diperlakukan seperti napi, agar keluarga atau anak-anaknya tidak bersedih, dan berharap jangan diganggu atau terisolasi dari orang lain.
Keempat, minta dikubur di samping kuburan ayahnya, yakni di Kampung Kandangan, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Lebak. Sebelum dieksekusi diizinkan melakukan shalat sunat terlebih dahulu.
Kelima, minta dihadirkan ibu kandungnya selama seminggu di waktu siang sampai sore.