Sudah Lama di DPR, Masih Ingin Jadi Anggota DPD

Kompas.com - 18/07/2008, 14:41 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sejumlah nama politisi yang sudah malang melintang di Senayan, kembali muncul dalam bursa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebut saja Soetardjo Soerjogoeritno, AM Fatwa dan Patrialis Akbar. Ketiganya saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, pindahnya politisi Senayan ke "gedung sebelah" (DPD) karena faktor libido yang tinggi terhadap kekuasaan. "Mbah Tardjo, Pak Fatwa, Patrialis, dan banyak juga anggota DPRD yang mencalonkan diri menunjukkan mereka yang akan pensiun ini masih punya hasrat alias libido kekuasaan yang masih tinggi, masih ingin berkuasa. Nanti kita akan tahu motivasinya apa. Jangan sampai yang masuk pensiunan," kata Sebastian dalam diskusi di Gedung DPD, Jumat (18/7).

Padahal, anggota DPD diharapkan mempunyai energi yang cukup untuk berjuang bagi daerah yang diwakilinya. "Jangan sampai karena sudah uzur nanti malah tidur saat sidang," ujarnya.

Profil calon anggota DPD yang mendaftarkan diri, di antaranya anggota DPD yang ikut mencalonkan kembali, anggota DPR, anggota DPRD, kader parpol yang belum menjadi anggota DPR/DPRD, akademisi, dan mantan-mantan pejabat. "Para anggota DPR yang mencalonkan diri ini karena mereka sudah tidak bisa lagi dicalonkan parpolnya sebagai anggota Dewan periode berikutnya," kata Sebastian.

Saat ditemui terpisah, Wakil Ketua MPR AM Fatwa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD membantah anggapan tersebut. Ia mengatakan, keinginannya menjadi anggota DPD bukan karena habis kesempatannya di DPR. "DPR sudah, MPR sekarang, kan lebih bagus kalau saya lengkapi dengan menjadi anggota DPD karena semuanya punya fungsi-fungsi tersendiri. Setiap orang punya pandangan, punya pilihan politik sendiri. Dan saya memilih lapangan pekerjaan saya di politik," katanya.

Kewenangan DPD yang sangat terbatas, menurutnya, bukan menjadi halangan untuk tidak maju. "Saya mau meneruskan pengabdian di bidang politik dengan bentuk yang lain, yaitu lembaga politik yang juga ada di Senayan ini," ujar Fatwa. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau