PKB Muhaimin Sah

Kompas.com - 19/07/2008, 08:25 WIB

JAKARTA, SABTU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merupakan partai sah, menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi PKB Kubu Gus Dur. Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Andi Matalatta, di Jakarta Jumat (18/7) malam mengemukakan pasal 33 UU Parpol menyebutkan bahwa perkara parpol diputus pada tingkat pertama dan terakhir di pengadian negeri dan hanya bisa dimintakan kasasi ke MA.
    
"Pasal UU ini berbunyi ’hanya’, bahasa saya kalau kata ’hanya’ (berarti) tidak boleh ada alternatif lain," katanya.Saat ditanya apakah putusan tersebut berarti PKB Muhaimin sah, ia mengatakan "kalau putusan MA seperti itu, ya itu".
    
Menkumham mengatakan sedang menunggu salinan putusan dibawa  pihak  yang berkepentingan. "Ya mungkin kalau misalnya Muhaimin merasa berkepentingan dengan putusan itu," katanya.Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kubu Gus Dur, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan terdapat dua pengajuan kasasi yang diajukan oleh Dewan Syuro DPP PKB yang amar putusannya pada Kamis (17/7).
"Perkara No 441 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar, dan perkara No 442 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Lukman Eddy. Amar keduanya tolak kasasi," katanya.

Hakim untuk kedua perkara itu adalah Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Kaimuddin Saleh.
PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan tentang keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung.
    
Majelis Hakim yang diketuai Syarial Sidik dengan anggota Suharto dan Edi Resdiyanto memutuskan MLB Parung tidak sah karena tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, dan MLB Ancol juga tidak sah karena tanpa Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur.
    
Karena itu, semua produk kedua MLB tersebut tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.Vonis itu seakan-akan melengkapi putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan bahwa pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB A Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy adalah tidak sah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau