JAKARTA, SABTU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merupakan partai sah, menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi PKB Kubu Gus Dur. Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Andi Matalatta, di Jakarta Jumat (18/7) malam mengemukakan pasal 33 UU Parpol menyebutkan bahwa perkara parpol diputus pada tingkat pertama dan terakhir di pengadian negeri dan hanya bisa dimintakan kasasi ke MA.
"Pasal UU ini berbunyi ’hanya’, bahasa saya kalau kata ’hanya’ (berarti) tidak boleh ada alternatif lain," katanya.Saat ditanya apakah putusan tersebut berarti PKB Muhaimin sah, ia mengatakan "kalau putusan MA seperti itu, ya itu".
Menkumham mengatakan sedang menunggu salinan putusan dibawa pihak yang berkepentingan. "Ya mungkin kalau misalnya Muhaimin merasa berkepentingan dengan putusan itu," katanya.Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kubu Gus Dur, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan terdapat dua pengajuan kasasi yang diajukan oleh Dewan Syuro DPP PKB yang amar putusannya pada Kamis (17/7).
"Perkara No 441 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar, dan perkara No 442 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Lukman Eddy. Amar keduanya tolak kasasi," katanya.
Hakim untuk kedua perkara itu adalah Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Kaimuddin Saleh.
PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan tentang keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung.
Majelis Hakim yang diketuai Syarial Sidik dengan anggota Suharto dan Edi Resdiyanto memutuskan MLB Parung tidak sah karena tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, dan MLB Ancol juga tidak sah karena tanpa Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur.
Karena itu, semua produk kedua MLB tersebut tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.Vonis itu seakan-akan melengkapi putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan bahwa pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB A Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy adalah tidak sah.