Sudahkah Kita Memenuhi Hak-hak Anak?

Kompas.com - 23/07/2008, 09:43 WIB

Setiap tanggal 23 Juli kita memperingati Hari Anak Nasional. Ada baiknya bila kita sejenak merenung, sebagai orangtua sudahkah kita memenuhi hak-hak si kecil?

Tapi sebagai orangtua, kendati kita tak hapal secara persis apa saja hak-hak anak, toh kita punya perasaan, naluri, dan akal sehat. Jadi, tanpa harus lebih dulu ada aturan hukumnya, sudah seyogianya kita memberikan yang terbaik untuk anak. Bukan begitu, Bu-Pak?

Nah, berikut ini jabaran keempat hak dasar anak seperti yang dipaparkan Rahmitha P Soendjojo, konselor pada DIA/YKAI, Jakarta, dan Irwanto PhD, peneliti senior di PKPM Unika Atma Jaya, Jakarta.

1. HAK PANGAN

Minimal anak diberi makanan bergizi 3 kali sehari, bukan sekadar makan atau jajan junk food hanya lantaran orangtua tak mau repot masak. Bahkan, sejak di kandungan pun anak berhak mendapatkan makanan bergizi, terlebih setelah lahir.

Penting diketahui, bayi berhak mendapatkan ASI karena ASI merupakan makanan terbaik. Kecuali kondisi ibu memang benar-benar tak memungkinkan untuk memberi ASI semisal karena sakit, tak ada alasan apa pun untuk tak memberi ASI pada bayi.

Kala anak sulit makan, orangtua jangan malah heboh menjejalinya dengan berbagai vitamin yang dikatakan bisa menambah nafsu makan. Bujuklah dan cari tahu mengapa ia tak mau makan; mungkin ia bosan dengan makanan yang itu-itu saja atau ia tengah sakit semisal radang tenggorok. Bukankah penyakit tersebut kerap membuat anak ogah makan lantaran sakit saat menelan?

2. HAK SANDANG

Tentunya sandang yang layak. Bukan berarti harus baju bermerek, mahal, dan mewah, loh. Tak guna mahal bila baju itu kesempitan karena akan membuat anak tak leluasa bergerak. Bukankah di usia balita anak tengah aktif-aktifnya? Nah, kalau geraknya terhambat, tentu akan menghambat perkembangannya pula. Yang penting, utamakan kerapihan dan kebersihan. Biasakan pula agar anak selalu mengenakan pakaian secara sopan dan pantas.

3. HAK TEMPAT TINGGAL

Maksudnya, tempat tinggal yang layak. Sayang, sistem perumahan untuk masyarakat kalangan bawah masih sangat memprihatinkan; sumpek, kumuh, dan bahkan tanpa kamar hingga orang bisa bebas keluar masuk.

Idealnya, anak lelaki dan perempuan dipisah kamar tidurnya. Minimal, untuk mengajarkan nilai-nilai privasi. Jika tak memungkinkan, entah dari ruang atau lahan maupun kemampuan ekonomi, minimal pisahkan tempat tidurnya saja, deh.

4. HAK PELAYANAN KESEHATAN

Setiap anak berhak mendapat prioritas dalam pelayanan kesehatan dan memperoleh standar pelayanan kesehatan medis berupa imunisasi untuk pencegahan dan rehabilitasi untuk pengobatan/penyembuhan. Bahkan, sejak di kandungan, calon ibu memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali. Setelah lahir, kebersihan lingkungan harus dijaga agar jangan sampai dia sakit. Makanannya pun harus diperhatikan agar tak kekurangan gizi.

Di tingkat yang lebih luas seperti RW dan kelurahan maupun rumah sakit, pemerintah bahkan wajib menyediakan sarana kesehatan dasar semisal posyandu dan segala perangkatnya sehingga angka kematian bayi dan anak bisa ditekan serendah mungkin.

5. HAK PENDIDIKAN DAN MENGEMBANGKAN DIRI

Setiap anak berhak untuk sekolah, namun dalam mencari sekolah, jangan hanya mempertimbangkan gengsi atau kedekatan jarak. Carilah yang sesuai dan layak, terutama dari segi kualitas agar anak bisa mengembangkan semua potensi yang dimilikinya. Anak juga berhak mengikuti kegiatan di sekolah, termasuk les tambahan bila perlu.

Orang tua pun harus memperhatikan keinginan, minat, dan bakat anak dalam menentukan sekolah. Kalau tidak, jelas merupakan pelanggaran karena setiap anak berhak mengembangkan diri sesuai potensinya. Misal, orang tua yang berprofesi dokter lantas menuntut anaknya juga dokter. Jika hanya sebatas mengarahkan dan si anak akhirnya pun suka, ya, enggak apa-apa.

Harus pula diperhatikan anak-anak gifted atau berbakat maupun anak-anak dengan kebutuhan khusus seperti penyandang autisme, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, ataupun anak-anak dengan kelainan dan penyakit tertentu. Tentu pemerintah pun punya kewajiban sama agar tak ada diskriminasi antara anak normal dan berkelainan. Ingat, setiap anak punya hak mendapatkan pendidikan, tak peduli ia normal atau berkelainan.

Begitu pun dalam hal perbedaan gender, ras dan agama. Makanya, anak harus diajarkan mengenai nilai-nilai dan sistem kebudayaan hingga ia bisa mengerti dan menghayati perbedaan-perbedaan tersebut. Salah besar jika orang tua mengajari anak bersikap eksklusif atau memisahkan diri dari temannya yang bersuku bangsa dan beragama lain atau berlatar belakang ekonomi beda. Anak harus bisa bergaul dengan siapa saja dan harus bisa respek terhadap perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Pembedaan menurut gender laki-laki dan perempuan dalam urusan segala bidang juga harus dikikis. Harus ditumbuhsuburkan bahwa seluruh pekerjaan tak membedakan jenis kelamin. Jadi, tak benar bahwa anak lelaki yang mencuci, memasak, atau pergi ke pasar itu kelak memiliki kepribadian menyimpang. Baik anak lelaki maupun anak perempuan mempunyai hak yang sama, bukan?

6. HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN

Ada 4 jenis hak anak untuk mendapatkan perlindungan, yaitu fisik, emosional, seksual, dan penelantaran.

* Perlindungan Fisik

Jangan pernah memukul apalagi menganiaya anak. Bahkan, menjewer dan mencubit dengan alasan menegakkan disiplin pun tak dibenarkan. Justru disiplin akan efektif bila menggunakan sistem reward dengan memberi respon positif pada setiap hal baik yang sudah dilakukan anak.

* Perlindungan Emosional

Jangan memaki-maki anak, menjulukinya dengan sebutan-sebutan negatif, ataupun ungkapan verbal lain yang bersifat melecehkan. Apalagi di usia balita, anak belum paham perilakunya tak benar di mata orang dewasa.

Jangan pula menjadikan kemarahan yang meluap, kondisi fisik yang lelah luar biasa, ataupun hubungan yang tak harmonis dengan pasangan/mertua sebagai alasan "memusuhi" anak. Dampaknya buruk sekali, lo, Pak-Bu, buat si kecil. Lama-lama anak akan merasa dirinya tak berguna dan jadi beban.

* Perlindungan Seksual

Jangan memperlakukan tubuh anak seperti barang mainan, sekalipun hal itu dilakukan dengan maksud bergurau. Ingat, tubuh adalah bagian penting yang masuk kategori wilayah pribadi. Jadi, harus dijaga dan dihormati. Anak pun sejak kecil harus diajarkan untuk menghormati dirinya sendiri hingga ia bisa belajar menghormati orang lain.

Beberapa cara untuk memberikan perlindungan secara seksual, yakni: 1) ajarkan cara-cara menolak perlakuan buruk terhadap tubuhnya, termasuk sentuhan-sentuhan pada daerah-daerah tertentu seperti alat kelamin dan payudara; 2) jangan biarkan ia keluar dari kamar mandi dengan bertelanjang, minimal ditutup rapat dengan handuk; 3) jelaskan batas nyaman-tak nyaman dan aman-tak aman, misal, hanya boleh cium tangan dan pipi tapi lainnya tidak; 4) jelaskan pula perbedaan ciuman dan pelukan sebagai ungkapan kasih sayang, persahabatan, ekspresi kebanggaan, atau nafsu; 5) biasakan tidur di kamar dengan gorden tertutup rapat dan pintu terkunci, ajarkan mengenakan piyama atau selimut yang tak memungkinkannya mengumbar paha atau dada; 6) ajarkan untuk menyebut alat kelaminnya dengan nama yang benar, penis untuk lelaki dan vagina untuk perempuan.

* Perlindungan dari Penelantaran

Hak yang satu ini kerap diabaikan orangtua dari masyarakat marjinal di mana anak-anak dan bahkan bayi dieksploitasi jadi pekerja semisal pengemis/pengamen jalanan. Sementara di kalangan masyarakat berada, penelantaran terjadi dalam bentuk membiarkan bayi bermain sendiri di boksnya, tak disapa, apalagi diajak bermain. Bahkan, saat disuapi pun disambi dengan keasyikan membaca atau menonton TV.

7. HAK BERMAIN

Setiap anak berhak untuk bermain dan menikmati leisure time-nya. Anak-anak korban ambisi orangtua atau yang tereksploitasi karena kondisi ekonomi mereka harus bekerja pada usia dini hingga tak sempat bermain dengan teman-teman sebayanya adalah contoh anak-anak yang kehilangan hak bermain. Padahal, dengan bermain tak hanya menyenangkan anak, juga mengembangkan sosialisasi, kreativitas, dan potensinya.

8. HAK BERPARTISIPASI

Hak yang satu ini paling sering diabaikan orangtua karena menganggap anak kecil tak tahu apa-apa. Padahal, meremehkan anak sama dengan melecehkan. Ingat, pelecehan adalah pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan secara emosional.

Sudah seharusnya sejak kecil anak diperkenalkan dengan haknya untuk berpartisipasi; dari menawarkan atau memberikan pilihan makanan dan pakaian sampai aktivitas yang ingin dilakukannya. Orangtua harus belajar menghargai pilihan anak, sekalipun pilihannya keliru/salah. Namanya juga anak, kan sedang dalam proses belajar. Tugas orangtualah mengarahkan mereka.

Jadi, jangan pernah mendudukkan anak sebagai obyek, melainkan subyek. Bila kita sudah belajar melihat seperti itu, kita juga akan peka apakah yang sedang saya bicarakan ini merupakan keinginan saya atau keinginan anak saya. (Julie/Th.Puspayanti)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau