JAKARTA, SENIN - Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, tidak mengakui segala rekaman percakapan yang diperdengarkan maupun yang dibacakan oleh majelis hakim. Dia hanya mengucapkan dua kata saat menanggapi hal tersebut, yaitu "tidak ingat" dan "tidak ada". Selain itu dia juga tidak mengakui segala pertemuannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Azirwan.
Akibat sikap Amin itu, majelis hakim geram dan mengancam membacakan bunyi sejumlah pasal dalam UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu produk Pak Amin dan kawan-kawan. Pada Pasal 22, 28, 35, dan 36, barang siapa saksi yang tidak memberi keterangan atau kesaksian palsu diancam pidana miniman 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar anggota majelis hakim, Dudu Duswara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/7).
Anggota majelis hakim, Andi Bachtiar, pun meminta jaksa penuntut umum memutarkan sejumlah rekaman percakapan antara Amin dan sejumlah orang terkait kasus dugaan suap ini. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa suara dalam percakapan itu memang benar suara suami pedangdut Kristina.
Salah satunya percakapan antara Al Amin dan orang kepercayaan Azirwan, Edi Pribadi.
Al Amin (A): Bang, Amin nih, Amin.
Edi (E): Ya Bang.
A: Nanti ke rumahku bisa enggak Bang?
E: Rumah abang di mana?
A: Di kalibata Bang. Naik taksi aja lah.
E: Kalibata?
A: Hooh.
E: Enggak, aku ini dengan kawan yang kemarin. Sopir
A: Hooh, di Blok A5 No 87 Kompleks DPR RI.
E: SMS alamatnya gimana?
A: Oo... Begitu ya.
Namun saat ditanya Andi Bachtiar, Al Amin tetap saja membantah dengan mengatakan, "Saya tidak mengerti." (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang