JAKARTA, KAMIS - Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan, wacana pencopotan menteri karena suatu kasus tidak relevan. Menurut dia, pencopotan menteri merupakan hak prerogatif Presiden, yang tak didasarkan pada salah atau benar.
Hal itu dikatakan Kaban kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Kamis (30/7) sore."Kasus ini tidak relevan jika dikaitkan dengan pencopotan. Pencopotan menteri itu hak prerogatif Presiden, tidak ada kaitannya dengan salah atau tidak salah, benar atau tidak benar," kata Kaban singkat.
Pada kesempatan yang sama, Kaban membantah bahwa ia pernah menerima uang dari Hamka Yamdhu.Namun, Kaban menyatakan siap diproses secara hukum jika ada bukti yang menunjukkan bahwa ia memang menerima uang sebesar Rp300 juta yang disebutkan koleganya itu.
Dua mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang kini menjadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu yaitu MS Kaban dan Paskah Suzetta disebut tersangka kasus aliran dana BI Hamka Yamdhu ikut menerima uang tersebut. Presiden SBY meresponnya dengan mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, siapapun yang diketahui terlibat akan dicopot dari jabatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang