SKB Lima Menteri Diterapkan, Pemadaman Bergilir Tetap Jalan

Kompas.com - 01/08/2008, 18:30 WIB

PURWOKERTO, JUMAT - Dijalankan atau tidaknya surat keputusan bersama lima menteri terkait pengalihan hari kerja, tak akan menghentikan pemadaman listrik secara bergilir di wilayah PLN Area Pelayanan Jaringan Purwokerto. Pemadaman bergilir masih akan terus berlangsung karena produksi listrik Jawa-Bali masih defisit.

Pasokan listrik untuk PLN APJ Purwokerto saja, menurut Humas PLN APJ Purwokerto Samsino, Jumat (1/8), masih dikurangi 6 sampai 7 megawatt per harinya. "Hal itu karena pengurangan pasokan listrik untuk Jawa Tengah saja mencapai 100 MW," katanya.

Kekurangan pasokan listrik itu, lanjutnya, sangat dirasakan selama lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Selama lima hari itu, konsumsi listrik masyarakat maupun perusahaan dan pemerintahan cukup besar, sehingga produksi listrik yang masih defisit sekarang ini tak dapat mencukupinya.

Sebaliknya pada hari Sabtu dan Minggu, kegiatan perusahaan maupun pemerintahan cenderung berkurang. Oleh karena itu, pasokan listrik yang terbatas pun masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik.

"Malah selama hari Sabtu dan Minggu, produksi listrik itu lebih banyak terbuang karena yang memakai listrik hanya rumah tangga. Rata-rata pemakaian rumah tangga itu lebih kecil dibandungkan industri," kata Samsino menjelaskan.

Pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu itu sendiri, lanjutnya, adalah untuk memanfaatkan energi listrik yang terbuang begitu saja selama Sabtu dan Minggu itu. Sampai sekarang, listrik yang diproduksi belum bisa disimpan. "Lewat SKB Lima Menteri itu lah, listrik yang terbuang percuma selama Sabtu dan Minggu, diupayakan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para industri," katanya.

Ditemui secara terpisah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia wilayah Banyumas, Haris Subiyakto, mengatakan, penerapan pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu harus memerhatikan hak-hak tenaga kerja. Sesuai Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13, tahun 2003, lanjutnya, pekerjaan yang dilaksanakan pada akhir pekan yakni hari Minggu, harus diikuti dengan pemberian uang lembur kepada tenaga kerja.

"Kalau aturan itu diabaikan, pengusaha telah melanggar undang-undang tersebut. Kalau pun pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu tetap dilakukan melalui kesepakatan dengan tenaga kerja, maka undang-undang itu tak ada gunanya," katanya menjelaskan.

Namun untuk mengantisipasi munculnya masalah di kalangan pengusaha dengan tenaga kerja pasca terbitnya SKB Lima Menteri itu, Haris mengatakan, SPSI Banyumas siap menjadi pendamping bagi para tenaga kerja. "Kalau nanti sampai terjadi gejolak dengan diterapkannya SKB Lima Menteri ini, SPSI akan segera mendampingi para tenaga kerja," katanya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau