PURWOKERTO, JUMAT - Dijalankan atau tidaknya surat keputusan bersama lima menteri terkait pengalihan hari kerja, tak akan menghentikan pemadaman listrik secara bergilir di wilayah PLN Area Pelayanan Jaringan Purwokerto. Pemadaman bergilir masih akan terus berlangsung karena produksi listrik Jawa-Bali masih defisit.
Pasokan listrik untuk PLN APJ Purwokerto saja, menurut Humas PLN APJ Purwokerto Samsino, Jumat (1/8), masih dikurangi 6 sampai 7 megawatt per harinya. "Hal itu karena pengurangan pasokan listrik untuk Jawa Tengah saja mencapai 100 MW," katanya.
Kekurangan pasokan listrik itu, lanjutnya, sangat dirasakan selama lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Selama lima hari itu, konsumsi listrik masyarakat maupun perusahaan dan pemerintahan cukup besar, sehingga produksi listrik yang masih defisit sekarang ini tak dapat mencukupinya.
Sebaliknya pada hari Sabtu dan Minggu, kegiatan perusahaan maupun pemerintahan cenderung berkurang. Oleh karena itu, pasokan listrik yang terbatas pun masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik.
"Malah selama hari Sabtu dan Minggu, produksi listrik itu lebih banyak terbuang karena yang memakai listrik hanya rumah tangga. Rata-rata pemakaian rumah tangga itu lebih kecil dibandungkan industri," kata Samsino menjelaskan.
Pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu itu sendiri, lanjutnya, adalah untuk memanfaatkan energi listrik yang terbuang begitu saja selama Sabtu dan Minggu itu. Sampai sekarang, listrik yang diproduksi belum bisa disimpan. "Lewat SKB Lima Menteri itu lah, listrik yang terbuang percuma selama Sabtu dan Minggu, diupayakan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para industri," katanya.
Ditemui secara terpisah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia wilayah Banyumas, Haris Subiyakto, mengatakan, penerapan pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu harus memerhatikan hak-hak tenaga kerja. Sesuai Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13, tahun 2003, lanjutnya, pekerjaan yang dilaksanakan pada akhir pekan yakni hari Minggu, harus diikuti dengan pemberian uang lembur kepada tenaga kerja.
"Kalau aturan itu diabaikan, pengusaha telah melanggar undang-undang tersebut. Kalau pun pengalihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu tetap dilakukan melalui kesepakatan dengan tenaga kerja, maka undang-undang itu tak ada gunanya," katanya menjelaskan.
Namun untuk mengantisipasi munculnya masalah di kalangan pengusaha dengan tenaga kerja pasca terbitnya SKB Lima Menteri itu, Haris mengatakan, SPSI Banyumas siap menjadi pendamping bagi para tenaga kerja. "Kalau nanti sampai terjadi gejolak dengan diterapkannya SKB Lima Menteri ini, SPSI akan segera mendampingi para tenaga kerja," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang