Kartu Gakin Sering Ditolak RS

Kompas.com - 05/08/2008, 07:08 WIB

JAKARTA, SELASA - Warga miskin yang sakit dan hendak berobat dengan menggunakan kartu keluarga miskin atau gakin banyak yang ditolak rumah sakit. Tagihan pengelola rumah sakit kepada pemerintah atas biaya pengobatan pemegang kartu gakin banyak yang belum dibayar karena APBD perubahan belum selesai.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar mengungkapkan hal itu seusai menemui warga di beberapa kelurahan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Senin (4/8). Penolakan terhadap warga miskin pemegang kartu gakin pernah dialami warga saat berobat di sebuah rumah sakit di Manggarai, Jakarta Selatan.

”Para pasien pemegang kartu gakin itu ditolak pihak rumah sakit karena lamanya penggantian biaya dari pemerintah. Pihak rumah sakit khawatir banyaknya warga yang berobat dengan menggunakan kartu gakin akan mengganggu aliran dana rumah sakit,” kata Syamsidar.

Kenyataan yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Achmad Husein Alaydrus. Penolakan sebagian rumah sakit terhadap kartu gakin sangat meresahkan warga Jakarta Barat.

Warga miskin, kata Alaydrus, kesulitan mengakses rumah sakit karena kartu gakin mereka tidak diterima. Padahal, mereka tidak memiliki cukup dana untuk berobat jika penyakitnya parah.

Kondisi itu diakui Kepala Subdinas Pemasaran Sosial dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tini Suryati. Menurut Tini, Dinas Kesehatan DKI belum membayar sebagian besar tagihan kartu gakin dari berbagai rumah sakit.

Belum terbayarnya sebagian besar tagihan itu karena APBD DKI Jakarta 2008 dalam proses perubahan. Proses yang berlarut-larut itu membuat anggaran untuk kartu gakin tersendat.

Tini mengatakan, anggaran untuk membayar kartu gakin yang sudah cair sekitar Rp 100 miliar. Namun, tagihan dari 82 rumah sakit yang ada di seluruh Jakarta mencapai Rp 175 miliar.

Selain anggaran yang belum cair, tersendatnya pembayaran tagihan kartu gakin disebabkan lamanya proses verifikasi tagihan. Dinas Kesehatan DKI memeriksa tagihan satu per satu agar tidak ada kesalahan pembayaran. Obat yang diberikan rumah sakit, kata Tini, harus sesuai dengan standar kartu gakin. Dinas Kesehatan DKI tidak ingin kartu gakin dimanfaatkan rumah sakit untuk mengeruk keuntungan dengan menaikkan biaya pengobatan.

”Pemerintah mengerti pihak rumah sakit mengalami gangguan perputaran uang karena belum dibayarkannya tagihan kartu gakin secara utuh. Namun, rumah sakit tetap tidak diizinkan menolak pasien dengan alasan apa pun. Pemerintah pasti akan membayar tagihan kartu gakin,” kata Tini.

Perbaiki prosedur

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, Dinas Kesehatan DKI perlu mengubah prosedur anggaran dan pencairan tagihan kartu gakin. Anggaran harus cair pada awal tahun dan tidak terganggu perubahan APBD agar rakyat miskin tidak dirugikan.

Selain itu, proses verifikasi harus dipersingkat tanpa mengurangi ketelitian. Pembayaran yang cepat membuat rumah sakit tidak punya alasan menolak pasien dengan kartu gakin.

Saat ini, kata Nurdin, DPRD sedang mengusahakan tambahan Rp 50 miliar untuk kartu gakin. Anggaran bagi kartu gakin mencapai Rp 250 miliar untuk sepanjang tahun tetapi kini tinggal Rp 75 miliar karena tingginya pemakaian selama semester pertama 2008.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau