JAKARTA, SENIN – Peneliti senior LIPI Jaleswari Pramowardhani mengingatkan semua pihak, terutama kalangan masyarakat sipil dan legislatif, untuk terus memantau proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI sesuai amanat pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pengawasan terutama terkait tenggat waktu pelaksanaan proses tersebut, yang seharusnya sudah bisa tuntas September tahun 2009, sesuai amanat pasal 76 tadi. Saat ini Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI, sesuai isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2008 lalu, hanya sebatas menginventarisasi keberadaan seluruh bisnis TNI yang ada.
Penilaian itu disampaikan Jaleswari, Senin (11/8), saat jumpa pers Timnas Pengambilalihan Bisnis TNI di Jakarta. Turut hadir Ketua Timnas, Erry Riyana Hardjapamekas, dan peneliti senior CSIS, Rizal Sukma. Persoalan tenggat waktu menjadi krusial mengingat tidak ada aturan tentang sanksi apa pun yang dapat dijatuhkan jika pemerintah gagal menepati amanat itu.
”Akan tetapi ketika draf itu kemudian diserahkan ke pemerintah, tidak ada jaminan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menindaklanjutinya secepat yang kita inginkan dan bayangkan sekarang,” ujar Jaleswari.
Padahal dengan adanya rekomendasi ditambah draf rancangan Perpres tentang pengambilalihan bisnis TNI, pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan tidak punya alasan lagi untuk bersikap ragu-ragu atau mengulur-ulur waktu seperti terjadi sebelumnya.
Jaleswari mengingatkan berlarut-larutnya proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI selama ini justru terjadi dan dilakukan pemerintah. Menurutnya, UU TNI keluar tahun 2004 dan disusul pembentukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI.
”Kita tahu TSTB TNI dibentuk dan mulai bekerja tahun 2005. Namun butuh waktu tiga tahun hingga Keppres Nomor 7 Tahun 2008 keluar. Masalahnya, memang tidak ada aturan jelas dalam UU soal sanksi apa bisa dijatuhkan jika pemerintah gagal menjalankan amanat UU TNI sesuai tenggat waktu,” ujar Jaleswari.
Menurut Jaleswari, semua pihak termasuk DPR juga harus memikirkan apa yang harus dilakukan jika sampai tenggat waktu pemerintah tidak dapat menunaikan kewajibannya tadi, termasuk apakah pasca tenggat waktu terlalui pihak DPR dan masyarakat masih bisa mendesakkan penuntasan kebijakan itu.
Dengan begitu semua pihak diminta bisa memikirkan dari sekarang apa konsekuensi yang bisa dijatuhkan kepada pemerintah, khususnya Presiden Yudhoyono, mengingat proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI itu adalah amanat UU. Bahkan soal kemungkinan sanksi berbentuk pemakzulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang