Pantau Terus Proses Pengambilalihan Bisnis TNI

Kompas.com - 11/08/2008, 20:29 WIB

JAKARTA, SENIN – Peneliti senior LIPI Jaleswari Pramowardhani mengingatkan semua pihak, terutama kalangan masyarakat sipil dan legislatif, untuk terus memantau proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI sesuai amanat pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pengawasan terutama terkait tenggat waktu pelaksanaan proses tersebut, yang seharusnya sudah bisa tuntas September tahun 2009, sesuai amanat pasal 76 tadi. Saat ini Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI, sesuai isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2008 lalu, hanya sebatas menginventarisasi keberadaan seluruh bisnis TNI yang ada.

Penilaian itu disampaikan Jaleswari, Senin (11/8), saat jumpa pers Timnas Pengambilalihan Bisnis TNI di Jakarta. Turut hadir Ketua Timnas, Erry Riyana Hardjapamekas, dan peneliti senior CSIS, Rizal Sukma. Persoalan tenggat waktu menjadi krusial mengingat tidak ada aturan tentang sanksi apa pun yang dapat dijatuhkan jika pemerintah gagal menepati amanat itu.

”Akan tetapi ketika draf itu kemudian diserahkan ke pemerintah, tidak ada jaminan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menindaklanjutinya secepat yang kita inginkan dan bayangkan sekarang,” ujar Jaleswari.

Padahal dengan adanya rekomendasi ditambah draf rancangan Perpres tentang pengambilalihan bisnis TNI, pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan tidak punya alasan lagi untuk bersikap ragu-ragu atau mengulur-ulur waktu seperti terjadi sebelumnya.

Jaleswari mengingatkan berlarut-larutnya proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI selama ini justru terjadi dan dilakukan pemerintah. Menurutnya, UU TNI keluar tahun 2004 dan disusul pembentukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI.

”Kita tahu TSTB TNI dibentuk dan mulai bekerja tahun 2005. Namun butuh waktu tiga tahun hingga Keppres Nomor 7 Tahun 2008 keluar. Masalahnya, memang tidak ada aturan jelas dalam UU soal sanksi apa bisa dijatuhkan jika pemerintah gagal menjalankan amanat UU TNI sesuai tenggat waktu,” ujar Jaleswari.

Menurut Jaleswari, semua pihak termasuk DPR juga harus memikirkan apa yang harus dilakukan jika sampai tenggat waktu pemerintah tidak dapat menunaikan kewajibannya tadi, termasuk apakah pasca tenggat waktu terlalui pihak DPR dan masyarakat masih bisa mendesakkan penuntasan kebijakan itu.

Dengan begitu semua pihak diminta bisa memikirkan dari sekarang apa konsekuensi yang bisa dijatuhkan kepada pemerintah, khususnya Presiden Yudhoyono, mengingat proses penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI itu adalah amanat UU. Bahkan soal kemungkinan sanksi berbentuk pemakzulan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau