JAKARTA, RABU - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan tak ada yang istimewa dengan surat sejumlah anggota Kongres AS yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah dalam pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage. Keduanya adalah warga Papua yang ditahan karena mengibarkan bendera bintang kejora di wilayah Abepura pada tahun 2004 lalu.
"Santai saja. Surat itu bukan sesuatu yang luar biasa. Orang ngasih surat ya biasa saja. Dari segi kebijakan tidak akan membawa pengaruh banyak untuk kita. Orang bisa berpendapat apa saja. Ini kan masalah kita dan tentang kedaulatan kita. Sepanjang itu sesuai hukum kita, kita berhak menentukan kebijakan sendiri," kata Hassan di Jakarta, Rabu (13/8).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan RI di Washington DC, Amerika Serikat, untuk meminta penjelasan Kongres AS terkait surat tersebut. "Mereka itu kan menyampaikan lewat surat, kita tidak mengerti masalahnya apa. Meminta penjelasan, juga untuk menegaskan prinsip kedaulatan kita, sudah sesuai dengan hukum kita," lanjutnya.
Namun, Hassan tak menjawab tegas saat ditanya apakah surat tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi AS terhadap kedaulatan Indonesia. "Saya tidak mengatakan begitu (intervensi AS). Yang penting kita tahu posisi kita, sudah menjalankan sesuai proses hukum. Orang lain boleh punya pendapat lain," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang