JAKARTA, JUMAT - Setelah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Partai Republiku akhirnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan berkas putusan itu, Jumat (15/8).
Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku, Ramses D Simanjuntak mengatakan telah menyerahkan hasil putusan yang meloloskan verifikasi partainya itu kepada Biro Hukum KPU. Namun, hingga kini perwakilan Partai Republikku belum bertemu dengan Ketua KPU Abdul Hafid Anshari, karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat pleno sejak tadi pagi.
"Semua orang berhak mengajukan perkara dan ini merupakan kebijakan. Jadi KPU harus mengikutinya," ujar Ramses.
Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafid enggan berkomentar mengenai hasil rapat pleno dan putusan PTUN itu. "Kita tunggu nanti lah. Habis jumatan," kata Hafid usai rapat pleno di Kantor KPU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang