Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Blimbingsari

Kompas.com - 15/08/2008, 20:01 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari di Banyuwangi yang merugikan negara Rp 21,2 miliar. Nama mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi masuk dalam daftar tujuh tersangka. Namun Kejagung mengatakan masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita sudah tetapkan tujuh tersangka, tapi bisa sepuluh, bisa 12 tersangka. Untuk sementara kita tetapkan tujuh dulu," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung,Jakarta, Jumat (15/8).

Ketujuh tersangka adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi yang kini mendekam di penjara setelah divonis enam tahun dalam perkara korupsi pengadaan dok kapal yang merugikan Rp 25,5 miliar.

Kemudian mantan Sekda Banyuwangi yang kini menjabat Asisten Pemerintah pada Sekda Banyuwangi Sugiyarto, Effendy (mantan Kepala Desa Blimbing), Sugeng Siswango (Camat Gambiran), Sugiarto (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Banyuwangi), Soeharno (Plt Kepala Kantor BPN Banyuwangi) dan Nawolo Prasetyo (mantan Kepala Kantor BPN Banyuwangi).

Bagaimana dengan Bupati Banyuwangi sekarang (Ratna Ani Lestari)? "Kita lihat saja nanti. Tapi nanti tersangka akan akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan," tambah Marwan didampingi ketua tim penyidik kasus Bandara Banyuwangi Moh Anwar.

Apakah sudah diperiksa? "Kita lihat saja nanti. Tapi nanti tersangka akan akan berkembang, tidak menutup kemungkinan, " ulang Marwan.

Kasus Posisi

Pada tahun 1995, Dinas Perhubungan Banyuwangi mencanangkan pembangunan Bandara Blimbingsari. Tahun 2006, Dinas Perhubungan Banyuwangi melakukan kegiatan identifikasi dan studi kelayakan dan kemudian melakukan pembebasan lahan seluas 15 hektar. Tahun 2003, dilakukan studi rencana induk Bandara Blimbingsari, rancangan awal dan rancangan teknik terinci Bandara Blimbingsari.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Banyuwangi Samsul Hadi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188/45/Kep/439. 012/2002 tertanggal 20 Maret 2003 tentang Panitia Pengadaan Tanah, dan SK Nomor: 188/418/Kep/ 429.DR/002 tanggal 17 Juni 2002 tentang penetapan lokasi tanah untuk pembangunan Bandara. SK Bupati dua kali direvisi menjadi Nomor: 188/102/KEP/ 429.012/200 tanggal 9 Agustus 2006 dan SK Nomor: 188/576/KEP/ 429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007.

Tanah yang dibutuhkan seluas 14 hektar yang terletak di dua Kecamatan yakni Rogojampi dan Kabat. Dari pengadaan tanah tersebut, diduga terjadi penyimpangan karena tanah dibeli melalui perantara yang harga belinya jauh berbeda. Dari hasil perhitungan BPK Jawa Timur, Pemkab Banyuwangi mengalami kerugian Rp 21,238 miliar. (Persda Network/yls)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau